![]() |
| Oknum pegawai BPJN Malut bernama Noi (yang bersandar di tiang gedung) diduga melarang jurnalis saat meliput demo. |
Para wartawan yang melakukan tugas jurnalistik ini dihadang dan diminta keluar dari lokasi Kantor BPJN Malut saat aksi yang dilakukan LPP Tipikor.
"Kronologis awalnya petugas keamanan datang menghampiri kami. Kemudian disusul seorang Staf BPJN Malut bernama Noi, lalu melarang kami melakukan liputan di area kantor,” kata Anto Nasir, salah satu wartawan yang dihadang, ketika ditemui.
Aksi demo tersebut terkait indikasi perbuatan melawan hukum dan dugaan kejanggalan proyek pembangunan Jembatan Sungai Kali Butu di Loloda senilai Rp 16 miliar lebih.
“Bahkan staf BPJN itu ngotot dengan nada keras agar kami keluar. Ia meminta kalau meliput harus ada izin lebih dulu,” lanjut Anto.
Seorang Satpam Kantor BPJN saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas sebagaimana perintah atasan.
“Kami hanya menjalankan tugas. Kalau siapa yang suru itu tadi staf yang minta,” katanya.
Anto mengaku kecewa dengan oknum staf maupun satpam yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
“Kami datang tujuannya untuk mewawancarai Kepala BPJN maupun pihak PPK agar ada perimbangan dalam berita,” jelasnya.
Upaya menghalang-halangi jurnalis saat melakukan aktivitas peliputan jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada Pasal 18 Ayat 1 mengatur bahwa siapa saja yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana. Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Aksi Demo di Kantor BPJN Malut
![]() |
| Ketua LPP Tipikor Malut Zainal Ilyas saat berorasi di depan Kantor BPJN. |
LPP Tipikor menyebut dari hasil
investigasi menemukan adanya kejanggalan serius pada proses tender dan kontrak proyek senilai Rp16,5 miliar yang dikerjakan PT Sederhana Jaya Abadi.
Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, mengungkapkan bukti kunci dari kejanggalam itu berupa penandatanganan kontrak yang baru dilakukan pada 20 Desember 2024. Dengan kewajiban menyelesaikan pekerjaan sebelum tutup tahun anggaran, kontraktor hanya memiliki 11 hari kalender untuk menuntaskan proyek miliaran rupiah.
“Kalau proyek jembatan Rp16,5 miliar hanya dikontrak 11 hari, itu sangat tidak lazim dan berpotensi melanggar aturan pengadaan, karena tidak mungkin secara teknis maupun administrasi,” tegas Zainal kepada kepada jurnalis, Rabu (10/9).
Ia menilai, proyek tersebut semestinya menggunakan kontrak tahun jamak (multi years) dengan durasi minimal satu tahun. Kontrak kilat belasan hari jelas tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mengatur bahwa kontrak pekerjaan konstruksi harus realistis sesuai kompleksitas pekerjaan.
Saat ini, pekerjaan yang seharusnya rampung maksimal dengan perpanjangan 90 hari justru sudah molor 162 hari. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik wanprestasi hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau hanya sekadar tidak sesuai aturan, itu pelanggaran administrasi. Tetapi kalau kontrak kilat ini ternyata dijadikan modus untuk mencairkan uang negara tanpa pekerjaan nyata, maka jelas masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.
Zainal menegaskan, pihaknya meminta Ditreskrimsus Polda Malut segera memanggil Kepala BPJN Malut, Navy A Umasangaji, Kepala Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ema Amelia, hingga pihak kontraktor PT Sederhana Jaya Abadi bernama Teki.
“Kasus ini bukan lagi sekadar masalah administrasi. Ada indikasi kuat kontrak fiktif, karena secara teknis mustahil proyek senilai belasan miliar bisa dikerjakan hanya dalam hitungan hari. Polda Malut harus serius mengusut agar kasus ini siapa yang bermain di balik proyek ini,” tandasnya.* (Tim/Red)

