![]() |
6 bulan waktu pekerjaan berjalan Progres pembangunan jembatan Ake Tiabo baru di tiang pancang (Kamera/LPP-Tipikor) |
Pasalnya proyek dengan anggaran Rp 16.954.469.800,00 yang bersumber dari APBN 2022 itu seperti tidak dikerjakan alias lambat. Padahal jembatan Ake Tiabo yang roboh di terpa banjir pada 16 Januari 2021 lalu tersebut, merupakan akses penghubung paling penting bagi warga di Halmahera Utara.
Proyek bernilai fantastik itu dikerjakan oleh PT. VICTORY SINERGI PERKASA dengan nomor kontrak HK.02.03/498678/PPK-1.1/2022/PKT-02 melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku Utara, Kementrian PUPR RI.
![]() |
Papan proyek pembangunan Ake Tiabo |
"Kami duga lambatnya pelaksanaan pekerjaan jembatan Ake Tiabo ini karena Kepala Balai dan Satker Wilayah 1 PJN Malut tidak serius dan terkesan mengabaikan Progres Infrastruktur di Maluku Utara. Sebab, kontrak pekerjaan sudah 6 bulan lalu, massa hanya tiang pancang saja yang baru dikerjakan sejak kontak hingga saat ini," tegas Muhlas Ibrahim, Ketua Bidang Advokasi Tindak Pidana Korupsi LPP – Tipikor Malut di Ternate, Jumat, 2 September 2022.
Ia mengatakan, penyelenggara proyek harus menyedari bahwa jembatan Ake Tiabo itu mengundang perhatian banyak stakeholder termasuk beberapa Menteri dan Pejabat Tinggi Pemerintah Pusat serta Daerah.
"Ini akibat bencana banjir besar yang merusak hampir 95 persen struktur jemabatan Ake Tiabo pada 2021, karena itu harapan pemerintah dengan alokasi anggaran yang begitu besar harus serius dikerjakan. Namun faktanya seperti dicuekin," kesalnya.
![]() |
Salah satu fasilitas kontraktor di lokasi proyek |
"Mereka tiba disini awal maret dan baru 2 bulan lalu pekerjaan yang dilaksanakan hanya tiang pancang beberapa buah seperti yang ada dilokasi saat ini," ucap Rafiq, yang juga selaku Ketua Pemuda Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat.
Untuk diketahui, jembatan Ake Tiabo ini juga merupakan Infrastruktur penting yang menghubungkan Kecamatan Galela dan Kecamatan Loloda.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan tanggapan dari Balai PJN wilayah Malut maupun Kontraktor.
====
Penulis : Tim
Editor : Redaksi