![]() |
Ilustrasi penyuapan. (Istimewa) |
Keterlibat Leny Syahrir dalam skandal dugaan penyuapan itu terungkap jelas dalam putusan pengadilan ternate atas kasus korupsi Yoga Adikonang nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2024/Pn Tte.
Dalam putusan itu, direktur PT Bangun Utama Mandiri Nusa memberikan uang senilai 950 juta kepada Yoga. Uang ini diserahkan Leny kepada Yoga melalui saksi Neindah Sari Victor bertempat di kompleks Pelabuhan Perikanan Kota Ternate.
Pemberian uang ini dilakukan dengan cara tunai yang diserahkan bertahap. Pada Maret 2021, diserahkan sebanyak 400 juta. Kemudian pada April 2021, diserahkan 300 juta.
Selain itu, Leny juga mentrasnfer uang kepada Yoga sebanyak dua kali. Yang pertama pada 150 juta, dan yang kedua 100 juta. Sehingga uang yang diterima Yoga dari Leny Syahrir sebanyak 950 juta.
Pemberian uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan ruang operasi (MIKO) pada RSUD Labuha dengan nilai kontrak 2,3 miliar yang dikerjakan PT Bangun Usaha Mandiri Nusa. Paket pekerjaan pelebaran jalan Labuha-Panamboang dengan nilai kontrak 11,9 miliar, dan pekerjaan Pasar Tuakona.* (Red)