Ilustrasi gantung bunuh diri. (Ilustrasi) |
Korban awal ditemukan oleh FT warga setempat pada pukul 23:58 WIT malam itu Sabtu, 26 November 2022.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Henri Yanto melalui Kasi Humas Polres Halut Iptu Colombus Goduru mengakatan, sebelum peristiwa naas itu terjadi, salah satu saksi NA melihat korban bersama BN dan D saat itu sedang mengonsumsi minuman keras jenis captikus pada pukul 11:00 WIT di rumah BN warga setempat.
Kemudian, tidak hanya mendapat keterangan NA, ia juga mendapat keterangan dari FT. Saat itu, sekitar pukul 23.58 WIT FT pergi kebelakang rumah dengan maksud buang air kecil. Namun, saat FT sampai di tempat yang ia tepat disamping rumah korban, ia melihat sesosok mayat yang sementara tergantung dipohon jeruk.
"Melihat sosok mayat itu FT langsung memanggil kakak korban dan mereka kembali secara bersama untuk melihat mayat tersebut, untuk sementara diduga korban gantung diri disebabkan karena mabuk," ujarnya. Minggu, 27 November 2022.
Tidak menunggu lama ujar Colombus, Polisi pun tiba di tempat kejadian perkara pada pukul 00:01 WIT untuk melakukan pengamanan.
"Saat mendapat informasi itu, Polisi langsung turun mengamankan," kata Colombus.
Pihaknya menyebutkan, setelah polisi mengamankan TKP, terdapat seutas tali yang dijadikan barang bukti yang digunakan korban.
"Barang bukti seutas tali, orang tua dan keluarga korban menolak untuk dilakukan penyelidikan/autopsi terkait dengan kasus gantung diri korban, sehingga polisi meminta pihak keluarga membuat surat pernyataan penolakan autopsi jenazah korban," tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa
Editor : Rustam Gawa