Rencana Kegiatan Eksplorasi PTNHM Dinilai Memenuhi Syarat

Sebarkan:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, Samud Taha (istimewa).
KAMERA TOBELO - PT. Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) menyampaikan paparan teknis dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan melalui Video Converence atau Cicon, Kamis, 3 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementrian PUPR, Kementrian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, Dinas PU kabupaten Halmahera Utara serta Dinas Perhubungan kabupaten Halmahera Utara.

Dalam paparannya, disampaikan rencana kegiatan Eksplorasi Lanjutan Pertambangan Emas PTNHM dilahan seluas kurang lebih 15.841,22 Ha di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara November 2022 nanti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, Samud Taha mengatakan, PTNHM telah melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan emas sejak tahun 2013. Seiring dengan pengembangan usaha, PTNHM berencana untuk melakukan beberapa perubahan pada kegiatan eksplorasi lanjutan.

Perubahan ekplorasi lanjutan tersebut antara lain: Penambahan titik eksplorasi beserta fasilitas pendukungnya berupa flying camp dan helipad, dan Penyambungan jalan ex-logging kayu yang sudah ada di Wilayah Kontrak Karya agar mobilisasi dan demobilisasi dapat dilakukan via jalur darat.

"Karena itu, PT NHM mengajukan permohonan penilaian dokumen UKL-UPL eksplorasi lanjutan pertambangan emas Gosowong Seluas 15.841,22 Hektar di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara," sebutnya.

Menurut Samud, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, PTNHM perlu menyusun Dokumen UKL-UPL baru untuk Rencana Kegiatan Eksplorasi Lanjutan serta perubahan kegiatannya.

"PTNHM telah menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai bentuk kepatuhan sesuai peraturan yang berlaku," kata Samud.

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Halmahera Utara ini menambahkan, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) baru disusun sesuai dengan format dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan atas Rencana Kegiatan Eksplorasi Lanjutan biji Emas.

"Setelah pihak NHM menyampikan pemaparan Teknis Dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup, maka di nilai telah memenuhi syarat," ujarnya.

Karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada PTNHM yang telah menyampaikan rencana kegiatan Eksplorasi Lanjutan pertambangan Emas di Gosowong.

"Kami memberikan apresiasi ke Pak Haji Robert Nitiyudo Wachjo sebagai Presiden Direktur PT.NHM yang mengajukan dokumen sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini