Tim kuasa hukum pemda Halut saat menggelar konfernce pers. (Kamera/Rustam) |
Laporan tersebut dengan nomor STPLP /69/II/2023/ SPKT. Hal ini dibenarkan kuasa hukum Silvanus Bunga, SH.MH Erasmus Kulape,SH. Ramli Antika,SH. Gilber Tuwonaung,SH. Haerudin Dodo,SH.MH dan Jus M Laranga,SH saat menggelar konferensi pers di ruang dinas infokom Halut. Senin, 27 Februari 2023.
Kepala dinas Informasi Komunikasi dan Persandian, Rymond N Batawi mengatakan, laporan tersebut atas dasar beberapa point yang disampaikan oknum kader GMNI saat melakukan aksi pada 22 Februari lalu perlu dipertanyakan.
"Soal laporan ini terhadap oknum kader GMNI inisial WM dkk nya, Pemda sudah buat pelaporan di penegak hukum melalui kuasa hukum," ujar Rymond saat melakukan konference pers di Dinas Infokom Kantor Bupati. Senin, 27 Februari 2023.
Sementara kuasa hukum Pemda Halut Silvanus Bunga menjelaskan bahwa, aksi yang dilakukan para mahasiswa itu sebagai klien pemerintah daerah sangat kecewa atas hal tersebut.
"Laporan sudah didahului oleh GMNI. Untuk itu, sikap kami pemerintah daerah yang jelas ini sebuah tindakan kebencian serta merendahkan Pemda. Ini bukan Bupati yang menyampaikan, tapi kelembagaan Pemerintah daerah meminta Polres segera tindaklanjut laporan yang kamu masukan itu," cetusnya.
Hal yang sama juga disampaikan tim hukum lainnya, Erasmus Kulape bahwa, sebetulnya pemda tidak menginginkan persoalan tersebut dibawa ke rana hukum. Akan tetapi, pihak mahasiswa yang mengatasnamakan GMNI telah mendahului sehingga langkah tegas juga dilakukan pemda.
"Laporan mereka didasari beberapa indikasi yang harus patut diduga dengan melakukan penyebaran berita bohong soal korupsi beberap item yang disampaikan dalam aksi bagi kami itu tidak pernah terjadi, apalagi dana Covid-19," tandasnya.
====
👤 Penulis: Rustam Gawa
👤 Editor: Rustam Gawa