Gubernur Malut dan Sejumlah Pejabat Dilaporkan ke KPK dan Kejagung Tekait Dugaan Korupsi di RSUD CB Ternate

Sebarkan:
Aksi unjuk rasa Nakes RSUD CB Ternate menggugat di depan kantor Kejagung. (Safrin)
KAMERA JAKARTA - Gubernur provinsi Maluku Utara (Malut) bersama 3 jajaran, serta mantan direkrur RSUD Chasan Boesoerie (CB) Ternate dilaporkan ke KPK dan Kejagung, terkait dugaan korupsi dilingkup RSUD CB Ternate, Rabu, 1 Februari 2023.

Mereka diaduhkan oleh fron Nakes CB Ternate Menggugat melalui LPP-Tipikor Maluku Utara, GMNI Kota Ternate, dan GPM Kota Ternate, sekaligus menggelar aksi demostrasi.

Kelima pejabat tersebut diantaranya, Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Sekda Provinsi Malut sekaligus Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD CB Ternate, Drs. Samsudin Abd. Kadir, Kepala BPKAD Provinsi Malut sekaligus anggota Dewas, Dr.Ahmad Purbaya, Kadis Kesehatan Provinsi Malut yang juga anggota Dewas, Idhar Sidi Umar. Serta Mantan Direktur BLUD RSUD CB Ternate, dr. Syamsul Bahri.
Laporan dugaan korupsi di lingkup RSUB Ternate saat di serahkan ke Kejagung RI.
Tak hanya itu, jajaran Manajemen RSUD CB Ternate juga ikut diaduhkan. Mereka dintaranya, Wadir Keuangan RSUD CB, Fatimah Abbas, Bidang Penyusunan & Evaluasi Anggaran, Safar Abd, Bendahara dan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Winarsih Abdullah.

Juga Plt. Bidang Akutansi dan sekaligus Kasubdit Verifikasi Akutansi, Sudirman Ade, Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Sri Utami Masuku, Ka.Subdid Perbendaharaan, Fauzia Saleh, Ka. Subdid Akutansi Keuangan, Prastuti, Ka. Subdid Evaluasi Anggaran, Riswan, dan  Nadira L.Hukum sebagai Ka.Subdid Mobilisasi Dana.

"Hari ini kami atas nama 3 lembaga secara resmi memasukan laporan dugaan korupsi RSUD CB ke KPK dan Kejagung," tegas Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, saat dihubungi Kabarhalmahera.com.

Aksi demo di KPK.
Para pejabat yang dilapokan itu karena diduga terindikasi dalam beberapa kasus, antara lain:

  • Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kedua Rekening Bank Mandiri  dengan Nomor Rekening 186-00-0017010-7 dan Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0014149-5, yang mana digunakan untuk menampung Dana Talangan serta Dana BPJS sebelum dipindah bukukan dengan metode pinbuk ke Rekening RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara, melalui Bank BPD Maluku/Maluku Utara dengan Nomor Rekening 0601024007. Dalam saldo lwal pada dua Rekening tersebut diduga masing-masing senilai Rp.5 Miliar.
  • Dugaan dan indikasi pemotongan serta penggelapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan, baik pegawai negeri dan kontrak. Dengan besaran jumlah untuk Gol. III/IV sebesar Rp.1.000.000 (penerimaan bulan Januari dan Februari  tahun 2022) dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 3.250.000,-/per bulan. Sementara tenaga Dokter sebesar Rp.5.000.000,-/per bulan terdiri dari penerimaan bulan Januari dan Februari 2022 dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 20.000.000,-/perbulan. Itu sebagaimana ketetapan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020, Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan RSUD Dr.H.Chasan Boesoerie Ternate. Dengan jumlah pegawai ASN Untuk profesi sebagai Dokter Ahli/Spesialis  sebanyak 30 Orang, ASN profesi sebagai Dokter Umum sebanyak 13 Orang, ASN profesi sebagai perawat 196 Orang, ASN Profesi Bidan sebanyak 62 Orang, ASN profesi Tenaga Kesehatan lainnya sebanyak 82 Orang, dan ASN yang bertugas dibagian Manajemen sebanyak 118 Orang serta Tenaga Kontrak sebanyak 330 Orang.
  • Alokasi Dana TPP ASN dan Kontrak Tenaga Medis dan non medis yang belum dibayarkan kepada ASN/kontrak tenaga  medis sebanyak 15 bulan dan non medis Dokter sebanyak 12 bulan. Itu Terhitung 3 bulan tahun 2020, 2 Bulan tahun 2021, serta 10 bulan tahun 2022, dengan besar jumlah dana TPP yang belum dibayarkan sebesar Rp.43 Miliar.
  • Terdapat sisa utang BLUD RSUD Chasan Boesoerie yang belum terbayarkan sebesar Rp25.624.504.047,50 sebagaimana penjelasan Hasil Audit Triwulan III Inspektorat Provinsi Maluku Utara ter tanggal 21 November 2022.
Laporan dugaan korupsi di lingkup RSUB Ternate saat di serahkan ke KPK.
Atas sejumlah dugaan korupsi tersebut, Nakes CB Ternate Menggugat pun mendesak KPK RI segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada semjulah pejabat tersebut.

Selain itu, JAMPIDSUS dan JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI juga didesak segera tetapkan tersangka Kasus Korupsi BLUD RSUD Chasan Boesoerie yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Malut.*

====
Penulis : Tim
Editor    : Irawan A. Lila

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini