Kasus Dugaan Korupsi Gaji Fiktif Pol-PP dan Penyaluran BBM Subsidi Naik Status

Sebarkan:
Kejari Halut saat mengelar konference pers. (Kamera/Rustam)
KAMERA TOBELO - Kejaksaan Negeri atau Kejari Halmahera Utara (Halut) semakin serius mengusut 4 kasus dugaan korupsi yang ditanganinya.

4 kasus yang di bidik Kejari itu diantaranya, dugaan korupsi Dana Kegiatan PKK Halut TA 2019-2022 sebesar Rp 2 Miliar, Sewa Aset Milik Negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Halut.

Selain itu, kasus dugaan korupsi Pembayaran Gaji Fiktif di Dinas Satpol PP Halut TA 2019-2022 sebesar Rp 2 Miliar, dan perkara Penyaluran BBM Subsidi di UPTD Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, TA 2021-2022 sebesar Rp.1.728 Miliar. 2 kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan, untuk penanganan perkara dugaan korupsi Pembayaran Gaji Fiktif pada Dinas Satpol PP Halut, tim jaksa penyelidik sudah meminta keterangan terhadap 7 orang saksi, dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi manipulasi serta mark up pada pembayaran gaji fiktif personel Satpol PP.

"Dalam proses penyelidikan itu, telah ditemukan fakta yang menunjukkan indikasi perbuatan melawan hukum terkait adanya personel fiktif pada Dinas Satpol PP, yang mana sejumlah personel fiktif tersebut telah menerima pembayaran gaji, uang makan dan baju dinas," beber tegas Agus saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Halut, Selasa, 28 Maret 2023.

"Selain itu berdasarkan hasil penyelidikan telah  ditemukan 2 alat bukti dalam pembayaran gaji fiktif, pengadaan baju dinas dan pembayaran uang makan pada pegawai tahun 2019-2022. Sehubungan ditemukannya 2 alat bukti, tim penyelidik kejari Halut pada 27 Maret 2023 meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan," sambungnya.

Sementara itu, Agus bilang, untuk penanganan perkara penyaluran BBM subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, tim jaksa penyelidik kejari Halut juga telah meminta keterangan terhadap 12 orang saksi. Juga telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi manipulasi penyaluran BBM subsidi, pada unsur pelaksana teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan PerikananProvinsi Maluku Utara tahun 2021-2022 sebesar Rp.1.728.000.000.

Agus menyebutkan, fakta terkait manipulasi penyaluran BBM subsidi itu ditemukan adanya penerbitan surat rekomendasi fiktif oleh oknum pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara.

"Sehubungan telah ditemukannya 2 alat bukti dalam penanganan perkara penyaluran BBM subsidi, tim penyelidik Kejari Halut pada 27 Maret 2023 meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan." tegasnya.

Selajutnya, untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) itu, tim Jaksa penyelidik telah meminta keterangan terhadap 8 orang saksi, dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"(Artinya) tim penyelidik telah menemukan
peristiwa pidana dalam penangangan perkara pengelolaan kegiatan Dana
PKK ini. Karana itu diperlukan pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukum, dan alat bukti dalam penyelidikan," kata Agus.

Sedangkan untuk penangan penanganan perkara Sewa Aset Milik Negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara, sambung Agus, tim jaksa penyelidik juga telah meminta keterangan terhadap 9 orang saksi dan sudah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Tim penyelidik dalam proses mendalami peran masing-masing terduga pelaku tindak pidana dalam perkara Sewa Aset Milik Negara ini. (selanjutnya) diperlukan pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut, untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukum dan alat bukti," tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini