GREP PERIZINAN Adalah Salah Satu Program Aksi Perubahan yang di Launching Walikota Tidore

Sebarkan:
GREP PERIZINAN Reformer Suleman Abd. Radjak, S.Pi. 
KAMERA TIDORE - GREP PERIZINAN atau Gerak Cepat Penerbitan Izin adalah salah satu dari 33 program aksi perubahan yang di launching Walikota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim pada Selasa, 3 Mei 2023 kemarin.

33 Aksi perubahan itu dicetuskam oleh peserta Pelatihan Kepemimpinan (PKA) Angkatan I Tahun 2023 Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia (PPSDM) Kementeria Dalam Negeri Regional Makassar.

GREP PERIZINAN (Gerak Cepat Penerbitan Izin) dengan Inovasi ODS (One Day Service) digagas oleh Reformer Suleman Abd. Radjak, S.Pi. Kepala Bidang Penerbitan Izin dan Teknologi Informasi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan.

Tujuan dari aksi perubahan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha ) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah melalui One Day Service guna keberlangsungan usaha. Manfaat dari Aksi perubahan ini adalah dengan diterbitkannya NIB (Nomor Induk Berusaha) akan memberikan legalitas berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil. Disamping itu NIB sendiri menjadi perizinan tunggal bagi Pelaku usaha mikro kecil resiko rendah.

"Penerbitan NIB sendiri merupakan program pemerintah pusat dalam memudahkan pengusaha mendapatkan izin sebagi legalitas usaha melalui OSS. NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, yang merupakan perizinan tunggal untuk bidang usaha resiko rendah," ujar Suleman Abd. Radjak, Rabu, 4 Mei 2023.

Ia bilang, pada pelaksanaan Implementasi dari aksi perubahan ini reformer berkolaborasi dengan aparat pemerintah kecamatan dan kelurahan yang ada kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk lebih mendekatkan lagi pelayanan perbitan izin kepada masyarakat.

"Harapan kedepan keberlanjutan dari aksi perubahan ini adalah agar pelaku usaha yang jauh daru pusat layanan dalam mengurus izin usaha sudah bisa mengurus izinnya di kelurahan/Desa atau kecamatan, Tidak perlu ke kantor Dinas Penanaman Modal ada  PTSP," tandasnya.

====
Penulis : Aidar Salasa
Editor    : Rustam Gawa


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini