Hingga Hari ke-8 Pendaftaran, KPU Tidore Belum Terima Pengajuan Bacalon DPRD dari Parpol

Sebarkan:
Ketua KPU Kota Tidore Abdullah Dahlan. (Kamera/ Aidar)
KAMERA TIDORE - Pengajuan bakal calon anggota DPRD tahun 2024 oleh partai politik ke KPU Tidore Kepulauan hingga hari ke 8 pembukaan belum ada satu partai pun melakukan mengajukan dokumen bakal calon.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan, kepada wartawan media ini saat di temui di ruang kerjanya, Senin, 8 Mei 2023.

"Yang ada hanya datang sebatas konsultasinya soal apa-apa saja yang mereka siapkan," ungkapnya.

"Karena saat ini sistemnya sudah agak berbeda dengan sebelumnya. Kali ini dokumen yang mereka siapkan itu untuk mengaplod ke sistem informasi pencalonan (Silon) semacam aplikasi untuk mempermudah mereka. Jadi seluruh dokumen persyaratan bakal calon itu harus di upload kesitu. Rata-rata dari KPU mengkonfirmasikan ke partai yang ada di Tidore ini hampir sebagaian besar partai itu meminta DPP yang mengaplod, seperti PDIP, dan Nasdem. Jadi pada intinya belum ada satupun yang mengajukan bakal calon, sampai hari ini belum ada," sambungnya.

Abdullah mengatakan,  batas akhir pemasukan berkas persyaratan dokumen pengajuan bakal Calon anggota DPRD Kota Tidore 2024 ini berakhir pada tanggal 14 Mei 2023 sejak dibuka 1 Mei.

"Jadi dihitung mulai dari hari ini maka tinggal enam harinya saja, sampai 14 Mei jam 12 malam. Pada prinsipnya kami dari KPU kota Tidore sudah sangat siap menyambut kedatangan mereka karena secara tekhins kita sudah menyiapakan di kantor KPU ini, baik itu penerimaan tamu maupun setingan tempat acara untuk penyerahan dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan itu kita sudah siap," ujarnya.


Abdullah bilang, jika ada partai yang mendaftar melewati batas waktu yang di tentukan maka tidak lagi diloloskan. Hal itu menurutnya berdasarkan PKPU.

"Jadi sudah sangat tegas dan hal itu kita sudah sampaikan kepada semua partai sebagai peserta pemilu 2024. Sekali lagi kami tidak akan meloloskan partai politik  yang mengajukan bakal calon melewati waktu yang telah di tentukan, karena batas terakhir itu tanggal 14 Mei jam 12 malam," tegasnya.

Abdullah juga berharapa, dalam waktu dekat partai politik segera mengajukan bakal calon masing-masing.

"Karena kita menjaga-jaga jangan sampai ada dokumen yang belum lengkap, kalau ada dokumen yang tidak lengkap KPU pada saat itu akan mengembalikan dulu dokumen tersebut kepada partai sekaligus kita memberikan surat sebagai tanda bukti kita belum menerimah dokumen yang setelah di ferivikasi tetapi belum di anggap lengkap untuk di lengkapi, tetapi dengan catatan batas waktunya sampai tanggal 14 Mei 2023 jam 12 malam," katanya.

"Kalau seandainya partai itu memasukan dokumennya pada tanggal 14 Mei di pagi hari dan dokumennya belum dianggap atau tidak lengkap kami dari KPU akan tetap kembalikan tetapi dengan catatan batas waktunya sampai jam 12 malamnya saja. Kalau lewat berarti partai tersebut tidak bisa lagi mengajukan calon anggota DPRD Kota Tidore," sambungnya.

====
Penulis : Aidar Salasa
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini