Pemkot Tikep Terapkan SKB 3 Menteri Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama

Sebarkan:

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo. (Kamera/Aidar).
KAMERA TIDORE - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menerapkan Surat Keputusan Bersama, (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 bagi Aparatur Sipil Negara, (ASN) agar tidak melakukan libur tambahan pasca hari raya idul adha dan cuti bersama.

Hal itu sesuai dengan SKB tiga Menteri dengan nomor : 327 Tahun 2023, nomor 1 tahun 2023, dan nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas keputasan bersama Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. 

Kemudian, edaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan nomor : 800/ 325/ 2023 dengan perihal penyampaian perubahan surat  keputusan bersama tiga Menteri tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang ditujukan kepada masing-masing OPD. 

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mengatakan, setelah diterapkan SKB tersebut, sehingga libur idul adha ditetapkan selama lima hari.

"Kalau hari libur idul adha, sudah ada keputusan bersama tiga Menteri, maka kita wajib mengikuti ederan bersama. Bila ada ASN yang tambah-tambah libur, maka sanksinya berupa pemotongan TTP," ujarnya. Rabu, 28 Juni 2023.

"Kalau masuk hari Senin, maka masuk hari Senin itu saja. Jadi liburnya,  mulai besok dan cuti bersama mulai 28-30 Juni 2023," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait dengan hari libur hari raya idul adha sudah sesuai ketentuan dan edaran dari Pemerintah pusat. 

"Torang, (kita) punya surat edaran pemberlakuan absen ini berlaku 1 Juli 2023.  Intinya, tidak ada bicara banyak, artinya data yang masuk ini masih menggunakan sistem manual. Tapi kemarin, pak Sekda sudah tanda tangan surat edaran terkait dengan presensi. Apalagi libur tambahan, maka ada resiko sudah," tegasnya. 

Menurut Rusdy, sanksi tersebut bukan datang dari Kepala Dinas, namun pegawai biasa juga bisa mendapat pemotongan TTP. Apalagi, dalam aturan PP 94 yang bagian dari akumulasi dari kedisiplinan. 

"Kalau tidak masuk 10 hari berturut-turut akan dipecat," kata Rusdy. 

Pihaknya juga mengungkapkan, kebiasan pemerintah terkait dengan hal tersebut hanya menggertak-gertak para pegawai, sehingga budaya itu perlu harus dirubah. 

"Harapannya libur ini cukup lama, kalau bisa pas masuk, harus masuk." tandasnya.*

====
Penulis  : Aidar Salasa.
Editor     : Rustam Gawa.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini