Muhammad Konoras Bakal Panggil Oknum Pengacara yang Diduga Hamili Pacarnya

Sebarkan:
Ketua DPC PERADI Kota Ternate, Muhammad Konoras, saat di wawancarai. (Kamera/Mulyadi)
KAMERA TERNATE - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI Kota Ternate, resmi menerima laporan dari MJ yang diduga dihamili oleh oknum pengacara inisial OS.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua DPC PERADI Kota Ternate, Muhammad Konoras, Senin (11/9/23) kemarin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

"Sebagai Ketua Peradi Kota Ternate, kita sudah resmi menerima laporan dari Supriyadi Hamisi kuasa hukum dari korban, insyah Allah saya akan pelajari laporan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai ketua Peradi, ini tanggungjawab moral, saya akan mengundang OS yang kebetulan sebagai anggota Peradi untuk meminta penjelasannya," ujarnya.

Meski begitu, pria yang akrab di sapa Ko Ama ini belum bisa memastikan apakah perbuatan OS itu melanggar kode etik atau tidak.

"Saya belum bisa pastikan apakah ini melanggar kode etik atau tidak, karena ini masalah pribadi. Apakah tindakan dia (OS) itu melaksanakan profesi sebagai advokat kan saya belum pelajari, ini masalah yang sangat privasi," katanya.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengundang OS. Saat ini kata dia, OS berada di Halmahera Barat.

"Saya akan mengundang yang bersangkutan untuk hadir. Kalau pun dia (OS) menerima undangan lewat telefon juga lebih bagus, saya yakin dia akan datang untuk berikan penjelasan selanjutnya," ucapnya.

Ko Ama mengungkapkan, laporan yang dilayangkan MJ (korban) itu adalah aduan masyarakat yang harus diklarifikasi.

"Karena ada laporan dari masyarakat, kita harus klarifikasi dan meminta penjelasan dari yang bersangkutan, kemudian kita menilai apakah ini berkaitan dengan melaksanakan profesi atau tidak. Karena ini kan masalah hubungan rumah tangga, masalah privasi kan," tuturnya.

Ia menegaskan, jika OS terbukti melanggar kode etik, maka akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI untuk di nilai.

"Sebagai ketua saya akan meminta kepada terlapor agar menyelesaikan secara kekeluargaan.Saya dengar kan korban telah melaporkan hal ini dalam bentuk laporan pidana. Karena ini masalah privasi kalau bisa hal ini diselesaikan secara kekeluargaan," tandasnya.

====
Penulis: Arfles Rajalahu
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini