KPK Dalami Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak

Sebarkan:
Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) bersama Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan belakang) saat menunjukkan barang bukti kasus tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak, Minggu (11/1/2026). Foto: ANTARA/Rio Feisal
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus memperdalam penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026, termasuk satu staf dari PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto, yang diduga menjadi pihak pemberi uang suap sekitar Rp4 miliar kepada pejabat pajak untuk menurunkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK meyakini peran Edy Yulianto bukan merupakan tindakan sepenuhnya atas inisiatif sendiri. Karena jumlah uang yang dipindahkan mencapai miliaran rupiah, KPK menduga harus melibatkan otorisasi atau keputusan dari level manajemen yang lebih tinggi, termasuk direksi perusahaan.

“Kami akan menelusuri lebih jauh, terkait tugas dan tanggung jawab serta kewenangan yang dimiliki. Uang sebesar itu bukan jumlah kecil, biasanya perlu persetujuan pihak berwenang di dalam perusahaan,” ujar Asep.

Hingga saat ini, direksi PT Wanatiara Persada belum ditetapkan sebagai tersangka karena KPK masih mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan peran mereka dalam proses pengambilan keputusan pemberian uang suap tersebut. Penyidik juga memeriksa alur internal perusahaan serta keterkaitan keputusan pembayaran dana yang digunakan sebagai suap.

KPK menyatakan penyidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka tambahan jika diperlukan, termasuk kemungkinan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang lebih tinggi di struktur perusahaan.*
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini