Keluarga Korban penganiayaan di Dokiri Minta Polresta Tidore Terapkan Pasal Berlapis pada Pelaku

Sebarkan:
Polresta Tidore. (Istimewa)
TIDORE - Keluarga Korban penganiayaan di Kelurahan Dokiri, Lukman Dahlan, meminta pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan, menetapkan pasal berlapis kepada pelaku penganiayaan ayahnya, dengan ancaman hukuman yang seberat-beratnya.

Pasalnya, berdasarkan tindak pidana yang disangkakan kepada Pelaku (Djainal Hadi) dengan pasal 353 ayat 1 atau 351 ayat 1 KUHAP, sebagaimana yang tertera pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dinilai tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku, karena dianggap terlalu ringan.

"Luka yang dialami ayah saya (Dahlan Arahman) ini bukan luka biasa, melainkan luka yang bisa menimbulkan kematian jika tidak cepat diatasi. Sebab ayah saya, itu dipotong dengan parang pada leher bagian belakang," ungkap Lukman kepada wartawan, Rabu, 1 November 2023.

Untuk itu, Lukman berharap agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Tidore kepada Pelaku, itu disangkakan dengan pasal 354 atau 355 KUHAP.

"Bagi kami ini adalah penganiayaan berat yang di lakukan dengan rencana atau sengaja melukai berat orang lain yang menimbulkan bahaya maut, karena sasarannya pada area sensitif yang bisa terjadinya kematian," tambahnya.

Lukman menjelaskan, selain ayahnya yang dibacok dengan sengaja, Pelaku juga sempat mendatangi rumah korban, dan merusak jendela kaca dengan parang yang ia genggam saat itu. Oleh karena itu, Lukman meminta agar pihak Kepolisian juga dapat memproses si Pelaku terkait dengan pengrusakan rumah orang.

"Ayah saya sampai saat ini tidak bisa beraktifitas, bahkan untuk bangun saja masih pusing, Pelaku Harus di hukum dengan pasal berlapis karena telah melakukan Penganiayaan berat dan pengrusakan barang milik orang lain," tandasnya.

Senada disampaikan Dokter IGD RSUD Tidore, Irfan Syarif, yang menangani korban usai terjadinya insiden peenganiayaan, ia mengaku, luka yang dialami korban saat itu, bukanlah luka biasa, sehingga ada beberapa jahitan yang harus dilakukan untuk pasien tersebut.

"Jahitan saat itu cukup banyak, pokoknya diatas lima jahitan, dan saat itu memang adanya pendarahan," tukasnya.

Ketika disentil mengenai luka yang dialami korban saat itu akan mengakibatkan kematian atau tidak.? Irfan enggan berkomentar, dengan alasan pihaknya telah melakukan visum dan menyerahkan hasilnya ke pihak Kepolisian Resort Tidore untuk kepentingan Penyidikan.

"Kami tidak bisa menjelaskan secara detail. Karena sudah ada hasil Visum yang kami serahkan ke pihak kepolisian, sesuai dengan kondisi luka yang kami tangani saat itu," tuturnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polresta Tidore Kepulauan, IPTU Redha Astrian saat dinconfirmasi akan perkembangan kasus yang dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2023 itu, enggan berkomentar, ia meminta agar wartawan media ini melakukan confirmasi melalui Paur Humas Polresta Tidore.

Ketika wartawan melakukan confirmasi ke Paur Humas Polresta Tidore, AIPDA Agung Setiawan, juga belum bisa berkomentar, dengan alasan dirinya masih melakukan koordinasi dengan penyidik, kendati sudah dihubungi berulang kali.

"Maaf saya lagi urus istri saya yang sedang sakit. Nanti saya koordinasi dengan Kasat Reskrim," tuturnya melalui pesan WhatsApp.

Di kesempatan yang sama, Faisal Dahlan yang juga sebagai pelapor atas kasus tersebut mengatakan, penganiayaan itu bermula dari Anjing milik Djainal Hadi menggigit anaknya yang merupakan cucu dari Dahlan Arahman pada tanggal 17 Oktober 2023.

Tidak terima anaknya digigit anjing, Faisal yang saat itu berada di Sofifi kemudian balik ke rumahnya di Kelurahan Dokiri, pada tanggal 18 Oktober 2023, sesampainya di rumah, ia kemudian keluar dan memukul anjing milik Djainal.

Hanya saja, si Djainal tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh Faisal, sehingga terjadilah cekcok antara Djainal dan Faisal.

Mendengar Djainal dan Faisal yang sudah bersitegang, Ayah Faisal, Dahlan Arahman kemudian mendatangi keduanya dengan tujuan untuk melerai.

"Pas ayah saya datang, itu si pelaku kemudian ambil linggis dan mau pukul saya, cuman ditahan oleh ayah saya, dan ayah saya yang kena pukulan dengan linggis di pelipis mata," jelasnya.

Faisal melanjutkan, karena suasana sudah semakin panas, datanglah warga untuk melerai, disitu terdengar suara Djainal bahwa dia akan membunuh Ayah Faisal.

"Ada saksi yang dengar Djainal bilang mau bunuh ayah saya, cuman saksi itu ketika dibawa ke Polres, mereka (Polisi) bilang tidak perlu, karena kejadian ini tidak sampai pada pembunuhan," ujarnya.

Untuk insiden pembacokan sendiri, kata Faisal, itu terjadi tepat di samping rumahnya, saat itu, ayahnya sedang duduk di tangga, dan Djainal kemudian mendatangi ayahnya lalu membacok dari atas.

Melihat ayahnya dibacok, warga kemudian datang dan mengamankan Dahlan ke dalam rumah. Meskipun telah diamankan, namun Djainal terus berulah dengan menendang pintu dan merusak jendela rumah milik Dahlan Arahman, sampai tibalah polisi dari Polsek Tidore Selatan untuk mengamankan pelaku.*

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini