KPU Tidore Gugurkan 1 Caleg dari PAN, Begini Masalahnya

Sebarkan:
Ketua KPU Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan. (Kamera/Aidar).
KAMERA TIDORE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terpaksa harus menggugurkan salah satu Calon anggota legislatif, (Caleg) dari Partai Amanat Nasional, (PAN) bernama Ibnu Adnan Fabanyo.

Ibnu diketahui ikut bertarung di Daerah pemilihan, (Dapil III) yang meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara. 

Penghapusan nama Ibnu Adnan Fabanyo dari Daftar Calon Tetap (DCT), dikarenakan Ibnu tersandung masalah hukum tentang pemalsuan dokumen salah satu Caleg PAN Tidore Dapil III, atas nama Siti Hardianti. 

"Kami sudah kantongi salinan dari Pengadilan, sehingga nama yang bersangkutan (Ibnu-red) telah dihapus, karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ungkap Ketua KPU Tidore, Abdullah Dahlan saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat, 03 November 2023.

Abdullah berujar, penghapusan nama Ibnu dari DCT, didasarkan pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan, Pasal 87 ayat 1 Huruf B. 

"Karena sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka kami membatalkan yang bersangkutan untuk ikut sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tidore," ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan, setelah dihapusnya Caleg tersebut dari DCT, maka kuota pencalonan untuk PAN Tidore di Dapil III, mengalami kekurangan, dari sebelumnya 7 orang tersisah 6 orang. 

"Selain Ibnu Adnan, ada juga salah satu Caleg Dari PKS di Dapil III yang telah diganti karena meninggal dunia, yang bersangkutan masih boleh di ganti karena waktu dia meninggal itu, masih dibawah tanggal 21 Oktober 2023." tandasnya.

====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini