NPHD KPU-Bawaslu Halut Ditandatangani Rp.54 Miliar

Sebarkan:
Suasana foto bersama Pemkab Halut, KPU-Bawaslu, dan PJU Polres. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Pemerintah Kabupaten, (Pemkab) Halmahera Utara, Maluku Utara, (Malut) bersama KPU dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah, (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 mendatang.

Pendatanganan NPHD itu berlangsung di ruang meeting Fredy Tjandua. Selasa, 21 November 2023.

Dihadiri langsung Bupati Halut Ir. Frans Manery, Sekertaris Daerah Erasmus J Papilaya, Waka Polres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto, kepala Kesbangpol Jhon Anwar Kabalmay, Ketua KPU, Muhammad Rizal, Ketua Bawaslu K Ahmad Idris.

Kemudian para OPD pemkab Halut, PJU Polres, Komisioner KPU, da Komisioner Bawaslu Halut.

Bupati Halmahera Utara dalam sambutannya mengatakan, selama dua bulan Pemda bersama dengan KPU dan Bawaslu telah melakukan penyesuaian kepada usulan yang di usulkan terhadap aturan terbaru mengenai pemberian hibah untuk pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024.

Sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintah daerah memberikan hibah kepada KPU dan Bawaslu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (APBD) Halmahera Utara. Kata Frans, ppemberian hibah sebagaiaman dimaksud untuk pembiayaan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

"Jumlah yang akan di berikan kepada KPU Halut sebesar Rp. 40.024.301.100 M (Empat Puluh Miliar Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Seribu seratus Rupiah) dan Bawaslu sebesar Rp.14.482.888.600 (Empat Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh dua Juta Delapan Ratus Depalan Puluh Delapan Enam Ratus Rupiah)," ujarnya.

"Setelah dari pendatanganan NPHD kepada KPU dan Bawaslu, kami renacanannya akan laksanakan pendatanganan NPHD dengan Polres dan Kodim," sambung Frans.

Dirinya juga menjelaskan, mekanisme pencairan dana hibah dilakukan dengan cara transfer dari rekening Kas daerah pemkab Halut ke rekening penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL) atas nama Bawaslu dan KPU Halut.

"Hibah uang sebagaimana dimaksud dipergunakan oleh KPU Dan Bawaslu Kab. Halut untuk pembiayaan penyelenggaraan pengawasan pemilihan kepala daerah 2024. Dana ini akan kami finalisasi tetapi kembali lagi semua akan bermuara ada pada kemampuan pendapatan daerah," jelasnya.

Pihaknya juga menambahkan, walaupun belum ada kepastian jelas, kata Frans, tetapi pemkab sudah melakukan pendatanaganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk KPU dan Bawaslu dengan maksud perjanjian hibah derah ini adalah dalam rangka pemenuhan kewajiban pemkab Halut untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan dan pengawasan pemilihan kepala daerah.

"Tujuan perjanjian Hibah Daerah ini adalah untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan kepala daerah tahun 2024 secara demokratis, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan program dan tahapan yang telah ditetapkan." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini