Kejati Maluku Utara Beri Sosialisasi Penerangan Hukum Tipikor

Sebarkan:
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, (Kiri). (Kamera/Adi).
KAMERA TERNATE - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Provinsi Maluku Utara, (Malut) memberikan sosialisasi peneranga hukum kepada anak-anak usia 18 hingga 19 tahun.

Kegiatan sosialisasi ini bertempat di rusunawa, Kelurahan Gamalama. Kamis, 14 Desember 2023. Dihadiri oleh Lurah Gamalama, 
Bhabinsa, toko masyarakat, RT, dan beberapa  tamu undangan lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard  Sinaga berujar, sosialisasi penerangn  hukum ini rutin dilakukan. Materi disampaikan itu adalah terkait masalah bagaimana mencegah tindak pidana korupsi. 

"Sehingga kita berharap ada peran masyarakat, terutama di wilayah hukum Kelurahn Gamalama. Jadi kalau kita menyikapi permasalahan tadi apa yang kita sampaikan masyarakat pun punya peran untuk kita sama-sama mencegah," ujarnya.

Dalam pemberian materi, pihaknya juga menjelaskan tentang pengguna narkotika dikarenakan Gamalama adalah daerah keramaian karena terdapat pasar, dan terminal.

"Yang menurut kita intensitas peredaran dan pemakaian itu cukup tinggi karena pusat keramaian, sehingga kita meminta kelurahan dan masyarakat yang ada di wilayah ini terutama di rusunawa ayo kompak, ayo bersama-sama cegah adanya narkotika," jelasnya.

Pihaknya juga mengajak agar bersama-sama mencegah hal tersebut untuk wilayah Kelurahan Gamalama ini aman dari narkotika, yang nanti berimbas umumnya Maluku Utara aman dari narkotika.

====
Penulis : Mulyadi Ismail.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini