Satlantas Polres Ternate saat tilang salah satu pengendara jalan raya. (Istimewa). |
"Itu dimulai dari 01 Januari 2023 hingga 11 Desember 2023, jumlah pelanggaran 8.450 kendaraan," kata Kasatlantas Polres Ternate AKP Rezza M. Fajrin melalui Bamin Tilang Bripka M. Rivan kepada wartawan. Selasa, 12 Desember 2023, saat dihubungi via WhatsApp.
Ia menyebutkan, pelanggaran pengguna jalan raya yang paling didominasi adalah pengendara roda dua disebebkan tidak menggunakan helm dan kanalpot racing.
Sementara roda empat disebabkan plat mati serta memasuki jalur larangan. Dan roda enam dengan kapasitas muatan yang berlebihan.
"Kendaraan roda 2 berjumlah 8.381, roda 4 ada 60 dan roda 6 sebanyak 9 unit," ujarnya.
Pihaknya juga mengharapkan agar masyarakat yang kendaraannya ditilang segera datang ke kantor Satlantas Polres Ternate untuk mengurus.
"Bagi pelanggar lalulintas agar datang ke kantor sekaligus bawa blangko, tetap kita (kami) layani dengan pelayanan yang terbaik." tandasnya.
====
Penulis : Arfles Rajalahu.
Editor : Rustam Gawa.