Kepala Pokja Pengendalian Penduduk BKKBN Provinsi Maluku Utara, Dj Eko Prayitno. (Foto: Adi) |
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkn kapasitas dan kapabilitas pengelola Rumah Dataku tingkat provinsi dan kabupaten kota. Agenda ini dihadiri oleh Biro Humas BKKBN RI, Direktorat Advokasi dan KIE, dan Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Provinsi Maluku Utara.
Kepala BKKBN Provinsi Maluku Utara, Nuryamin diwakili Ketua Pokja Pengendalian Penduduk, Dj Eko Prayitno mengatakan, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, mengamanatkan agar pengendalian kuantitas penduduk ditujukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dan lingkungan hidup.
"Baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 ini juga mengamanatkan penduduk sebagai human capital (subjek) dan human resources (objek) harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia (life cycle approach) di Indonesia," ucapnya saat membacakan sambutan Kepala BKKBN.
Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga, yang selanjutnya disebut Rumah Dataku dikatakan, sebagai kelompok kegiatan masyarakat yang berfungi sebagai pusat data dan informasi kependudukan ditingkat mikro menjadi krusial perannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Dataku penting untuk didirikan di seluruh desa untuk memasok kebutuhan-kebutuhan data yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu ia menyebutkan, pola kegiatan Rumah Dataku yang berbasis pada partisipasi masyarakat dalam pengelolaan data akan meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya data dan informasi kependudukan bagi pembangunan serta data-data yang dihasilkan merupakan artikulasi kepentingan masyarakat secara luas.
"Sebagai tindaklanjut dari kegiatan ini maka Bidang Pengendalian Penduduk Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan tindaklanjut, yaitu peserta kegiatan Updating Data wajib membuat email kader (user dan pasword) dalam pelaksanaan penguatan tata kelola Rumah Dataku di wilayah masing-masing," ujarnya.
Ia menambahkan, Rumah Dataku di Maluku Utara berdasarkan K/0 RDK bersumber dari New Siga BKKBN berjumlah 511 Rumah Dataku, yaitu Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 209, Halmahera Utara 99, Kota Ternate 71, Halmahera Tengah 46, Pulau Morotai 44, Halmahera Barat 33 Halmahera Timur 29, Kepulauan Sula 27, Kota Tidore Kepulauan 22 dan Pulau Taliabu 1 Rumah Dataku.
"Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 42 orang terdiri dari Pengelola Data dan PKB/P3K. Dalam kesempatan ini peserta diharapkan untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga pada akhirnya bisa mengaplikasikan ditempat tugasnya masing-masing," pungkasnya.
====
Penulis: Mulyadi Ismail
Editor : Rustam Gawa