Suasana penyerahan SK PPPK. (Istimewa). |
Dalam arahannya, Bupati mengingatkan, setelah Menerima SK, jalankan tugas sesuai dengan yang diperintahkan dalam Surat Keputusan. "Jangan berpikir untuk pindah tempat Tugas. Selamat bergabung dengan Aparat Sipil Negara (ASN) di kabupaten Halmahera Utara,” ucap Bupati.
Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan, Liza Paulina Akerina, S.STP menjelaskan, PPPK yang menerima SK hari ini, adalah Hasil Optimalisasi Formasi Tahun 2022 berjumlah 25 Orang. Namun satu orang mengundurkan diri. "Jadi hanya 24 orang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan 24 orang PPPK yang baru menerima SK, TMT 1 November 2023. Dengan masa kerja lima tahun yaitu 1 November 2023 – 31 Oktober 2028.
Setelah seremonial penyerahan SK yang dilakukan oleh Bupati, didampingi Kepala BKD PSDA Efraim Oni Hendrik, S.Pd dan Asisten Bidang Administrasi Umum, dr Devie Bitjoli. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan teknis oleh kabid Mutasi dan Kepangkatan seputar Kontrak Kerja dan ketentuan lain yang harus ditaati sebagai ASN/PPPK.
Untuk diketahui Jumlah PPPK Halut yang sudah ditetapkan NI PPPK, 595 Orang. Dan 471, dalam proses penetapan NI PPPK.
====
Penulis : Tim.
Editor : Rustam Gawa