Bejat, Seorang Ayah di Halbar Cabuli Anak Sendiri

Sebarkan:
Pelaku SS saat di tahan. (Istimewa)
HALBAR - Seorang warga Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat (Halbar), berinisial SS (33 tahu) diduga cabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun. Kini SS ditahan di Lapas kelas II Jailolo.

Kapolsek Ibu Ipda Michael C. Lobiua mengatakan pihaknya telah menyerahkan tahap II perkara persetubuhan anak dibawah umur itu. Kata Michael, tersangka SS mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sebanyak tiga kali.

"Tersangkanya merupakan ayah kandung sendiri SS (33) yang tega mencabuli anaknya bunga (nama semaran) yang masih berusia dibawah umur 9 tahun," sebut Kapolsek Ipda Michael, kepada wartawan saat dikonfirmasi, pada Senin 29 Januari 2024

Mantan Wakil Komandan Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Malut ini menuturkan SS melakukan perbuatan bejat pertama kali sejak 2021, saat itu korban masih duduk di bangku SD kelas 3, hingga terakhir kali SS melakukan pada tanggal 1, 2 dan 3 Oktober 2023 lalu.

"Jadi ayahnya ini membawa anaknya keluar dari rumah selama tiga hari dari tanggal 1, 2 dan 3 Oktober 2023 lalu. Dan diduga melakukan perbuatan bejatnya di rumah saudara ayahnya," jelasnya

Sementara itu, Michael bilang aksi pencabulan yang dilakukan SS itu diketahui nenek korban dan langsung dilaporkan ke Mapolsek Ibu.

"Sehingga penyidik Reskrim Polsek Ibu melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, hingga pada hari ini resmi tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat," pintanya

Tersangka SS dikenakan pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.*

====
Penulis: Arfles Rajalahu
Editor   : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini