Miliki Sabu, Pemuda Asal Halut Ditangkap Polisi

Sebarkan:

Kasat Resnarkoba Polres Halut, IPDA Jeremmy Theo S.Tr.K, M.Si., tengah memegang barang bukti. (Kamera/Utam).
KAMERA TOBELO - Satuan Reserse Narkoba, Polres Halmahera Utara, menangkap seorang pemuda inisial MH alias Brikis (33 tahun) warga desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Halut karena mimiliki shabu dengan berat brutto 0,93 gram.

Hal itu setelah Polisi menerima laporan resmi tentang peristiwa tindak pidana Narkotika pada Rabu, (23/24) sekitar pukul 19:30 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Halut, IPDA Jeremmy Theo S.Tr.K, M.Si mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan timnya menuju ke kompleks jalan baru tepatnya di depot air RAHAI untuk melakukan pengamatan.

Kemudian, setelah dilakukan pengamatan, tim opsnal langsung bergerak masuk ke dalam depot air tersebut dan menemukan salah seorang laki-laki yang mengaku bernama Brikis dan langsung diamankan, tim opsnal pun kembali melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik yang berisikan serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis Shabu shabu yang di simpan di dalam kondom Handphone miliknya.

"Setelah melakukan penggeledahan badan, tim opsnal langsung membawa pelaku ke kantor untuk di lakukan tindakan lebih lanjut, dan pada saat dilakukan pengujian tes urine pelaku positif menggunakan Shabu Metamfetamina," ujar Jeremmy. Sabtu, 27 Januari 2023.

Dirinya juga menyebutkan, pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku dalam perkara kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika menggunakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk barang bukti, 1 sachet plastic kecil berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,93 gram, 1 buah kertas kecil warna putih, 1 buah handphone genggam merk Samsung warna hitam dan 1 buah  kondom Handphone warna hitam," sebutnya.

Pihaknya juga menambahkan, untuk memenuhi proses penyidikan lebih lanjut akan segera dilakukan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

"Jika sudah terpenuhi hasil penyidikan, kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa." tandasnya.

====
Penulis : Tim.
Editor    : Rustam Gawa.



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini