Penyidik Polres Halut saat menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri. (Istimewa). |
Kedua tersangka itu masing-masing HS alias Rio, (26) warga Kota Mubagu, dan HH alias Haris, (34) warga Gorontalo. Keduanya bekerja sebagai sopir kendaraan angkutan becak bermotor (Bentor).
Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri pukul 14:20 WIT. Selasa, 20 Februari 2024.
Berdasarkan surat dari kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -153/Q.2.12/Eku.1/02/2024, tanggal 20 Februari 2024. perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Kemudian, surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 07.a / II / 2024 / Reskrim, tanggal 20 Februari 2024, perihal penyerahan tersangka dan barang bukti dalam Keadaan Baik.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M. Toha Alhadar mengatakan, perkara yang di sangkakan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak jenis pertalite oplosan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Jo 28 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e K.U.H.Pidana.
"Penyitaan terhadap barang bukti kepada sudari Reski alias Eki berupa bahan bakar minyak (BBM) oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah jerigen/gallon plastic dengan volume/isi 25 Ltr (dua puluh lima liter); bahan bakar minyak (BBM) oplosan jenis pertalite terisi dalam wadah berupa sebuah botol plastic bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan velume/isi 1500ml seribu lima ratus mililiter," jelasnya.
Dirinya juga menyebutkan, sebuah dokumen elektronik berupa rekaman CCTV berdurasi 00.18 menit/detik yang memperlihatkan tersangka HH alias Haris yang sedang berjalan kaki menuju kios milik Reski untuk menjual BBM Oplosan dan sebuah dokumen elektronika berupa rekaman CCTV berdurasi 00.37 menit/detik yang memperlihatkan tersangka HH yang sedang berjalan kaki meninggalkan kios milik Reski setelah menjual BBM Oplosan, yang kedua dokumen elektronik tersebut telah tersimpan dalam alat elektronika berupa sebuah Flash Disc Merk sand dish warna merah hitam made in China dengan kapasitas ruang penyimpanan sebesar 16Gb (Enam belas Gigabyte).
"Penyitaan terhadap barang bukti kepada saudara Sardin berupa bahan bakar minyak oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 liter bahan bakar minyak oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500ml, sebuah dokumen elektronika berupa rekaman CCTV berdurasi 05.34 menit/detik (Lima menit tiga puluh empat detik) yang memperlihatkan Sdr. HARIS HASAN alias HARIS yang sedang berjalan kaki menuju kios milik Sdr. SARDIN untuk menjual BBM Oplosan, yang dokumen elektronik tersebut telah tersimpan dalam Alat Elektronika berupa sebuah Flash Disc Merk Sand Dish warna merah hitam made in China dengan kapasitas ruang penyimpanan sebesar 16Gb (Enam belas Gigabyte)," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, penyitaan terhadap barang bukti kepada saudari Muhida Aliarahma alias Hida berupa 1 buah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 Ltr (Dua puluh lima liter) merupakan wadah bekas isi Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite, Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500ml (Seribu lima ratus milliliter).
Penyitaan terhadap barang bukti kepada Asnidar alias Nidar, berupa bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa 2 (Dua) buah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 Ltr (Dua puluh lima liter) bahan bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500ml (Seribu lima ratus milliliter); Penyitaan terhadap barang bukti Fatima alias Ima berupa bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 Ltr (Dua puluh lima liter); Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500ml (Seribu lima ratus milliliter); Penyitaan terhadap barang bukti kepada Wahida alias Ida berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa 2 (Dua) buah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 Ltr (Dua puluh lima liter);
"Penyitaan terhadap barang bukti kepada HS alias Rio, berupa 1(Satu) unit kendaraan angkutan jasa berupa becak-motor (bentor), becak warna biru motor type/merk Honda Revo fit warna hitam, TNKB Nomor : DG 2319 NG berserta 1 (satu) buah anak kunci kendaraan; 7(Tujuh) buah botol pewarna penguat aroma makanan (pasta) pandan warna hijau merk koepoe dengan volume/isi 60 ml (enam puluh mililiter) dalam kondisi kosong 3(Tiga) buah botol pewarna penguat aroma makanan (pasta) pandan warna hijau merk koepoe dengan volume/isi 25 ml (dua puluh lima mililiter) dalam kondisi kosong; 6(Enam) buah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500ml (Seribu lima ratus milliliter) dalam keadaan kosong; Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite terisi dalam wadah berupa 2 (Dua) buah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500ml (Seribu lima ratus milliliter);" pungkasnya.
Penyitaan terhadap barang bukti kepada HH alias Haris, berupa, 1 unit kendaraan angkutan jasa berupa becak-motor (bentor), Becak warna merah Motor merk Honda blade warna hitam, TNKB Nomor : DG 2641 NG berserta 1 (satu) buah anak kunci kendaraan 1(Satu) buah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 Ltr (Dua puluh lima liter) dalam kondisi kosong.
"Jaksa yang menerima oleh Andi Muhammad Dedi Hidayat S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU)." tandasnya.
====
Penulis : Tim.
Editor : Redaksi.