Oknum TNI di Halsel Diduga Aniaya Wartawan Secara 'Brutal', Bagini Sikap PWI Malut

Sebarkan:
Luka memar korban akibat diduga dipukul oknum TNI AL menggunakan selang. (Foto: Hatim)
HALSEL - Seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), diduga dianiaya oleh dua oknum TNI AL secara brutal. Korban bernama Sugandi ini merupakan wartawan dari media Sidikkasus.com.

Dugaan penganiayaan wartawan ini terjadi pada Kamis, 28 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 WIT, tepatnya di Pos jaga AL Pelabuhan Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan, Halsel.

Sugandi diduga dianiaya oknum TNI AL itu karena tidak menerima ada pemberitaan mengenai Puluhan Ribu KL BBM diduga milik Ditpolairud Polda Malut ditahan TNI AL di Halsel.

“Sekitar Jam 12 siang, dari Angkatan Laut (TNI AL) jemput saya dengan Mobil. 3 anggota Anggota Angkatan Laut itu, bawa saya langsung ke Pos Angkatan Laut di Desa Panambuang. Setelah itu, sekitar Jam 2 siang dan di Pos itu terjadilah Penganiayaan,” ungkap Sugandi saat ditemui puluhan wartawan.

“Penganiayaan yang mereka lakukan dengan alasan bahwa ada pemberitaan yang naik awal tanpa konfirmasi. Namun dalam hal ini, kami pernah konfirmasi dan itu kami ada 3 orang wartawan. Bahkan hasil rekaman juga ada di teman 2 wartawan lainnya. Jadi berita yang naik juga, hasil konfirmasinya ada sampai sekarang,” sambungnya.

Namun kata Sugandi, menurut 3 oknum Anggota TNI AL itu, bahwa hasil konfirmasi bukan untuk pemberitaan, terkecuali hasil wawancara.

“Dengan alasan itulah, mereka merasa tidak puas dan mengambil langkah pukul saya," terangnya.

Sugandi menceritakan, aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan tiga oknum TNI AL ini secara brutal menendang kepala hingga telingganya mengelurkan darah dan dua giginya patah.

"Dua tangan saya juga dipukul. Terus di bagian belakang saya juga ditendang dan pukul menggunakan Selang hingga luka-luka,” terangnya.

Sugandi sendiri saat ini, telah divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Selanjutnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan oleh 3 oknum anggota TNI AL akan dilaporkan ke Polisi Militer (POM) TNI AL di Kota Ternate.

Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Malut mengecam keras atas  tindakan kekerasan yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AL itu.

"Pada prinsipnya PWI Malut mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL. Pasalnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1," tegas Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo.

Pimpinan redaksi SKH Aspirasi Malut ini  menyatakan,  para pelaku penganiayaan juga bisa dijerat pidana.

"PWI Maluku Utara tentunya kita menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan di Halmahera Selatan," katanya.

Asri Fabanyo yang juga Pemred HalmaheraRaya.ID ini meminta aparat penegak hukum agar secepatnya memproses kasus tersebut, sehingga ada efek jera bagi oknum aparat yang senagaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.

"Kita berharap Kapolres Halsel dan jajarannya dapat membindaklanjuti dan
dan mengusut tuntas kasus yang menimpa ini karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," jelasnya.

Lanjut dia, atas perbuatan itu, tiga oknum anggota TNI AL dinilainya tidak pantas menjadi abdi negara.

"Oknum TNI AL tidak mengerti dengan kerja kerja pers harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku," kecamnya.*

====
Penulis: Hatim HK
Editor   : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini