Kejari Ternate Serahkan BB 5 Puncuk Senjata dan Amunisi

Sebarkan:
Penyerahan barang bukti atau BB. (Dar)
TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menyerahkan lima pucuk senjata api laras panjang dan puluhan butir peluru ke TNI, Kamis, 30 Mei 2024.

Barang bukti (BB) itu berasal dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan nomor 12/Pid.Sus.Anak/2022/PN.TTe atas nama terpidana anak ACM alias A," ujarKasi BB Kejari Matheos Matulessy.

Menurutnya, sesuai putusan, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada terpidana dalam perkara lain atas nama Hamid Sehe.

"Tetapi sesuai dengan Akta Kematian Nomor 8271-KM-28112023-0003 tanggal 28 November 2023 yang menerangkan terpidana tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 21 November 2023," tuturnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan barang bukti tersebut kepada ahli waris almarhum atas nama Darmon yang juga anggota TNI. Pengembalian tersebut turut disaksikan anggota unit Intel Kodim Ternate.

Barang bukti yang dikembalikan antara lain 1 pucuk senjata api jenis senapan merk Winchester berkaliber 30.6 mm, dan memiliki nomor pabrik G 6065.785.

"Lalu 1 pucuk senapan merk Steyr, kaliber 6.5 mm, nomor pabrik G-5216/5486. 1 pucuk senapan merk Bruno, kaliber 12/7X57 mm, nomor pabrik 417267-203151. 1 pucuk senapan merk Hamalex, kaliber 12 GA. Serta 1 pucuk senapan merk Browning, kaliber 16 GA, nomor pabrik Y.1145," terangnya.

Selain itu, 1 buah buku kepemilikan senjata api nomor 44/K/VI/1999 tanggal 20 April 1999 atas nama Benny Tendean yang dikeluarkan oleh Polda Maluku, 1 buku kepemilikan senjata api nomor BPSA/ MLU-07-A/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama Hamid Sehe yang dikeluarkan Kabaintelkam Mabes Polri, 1 buku kepemilikan senjata api nomor BPSA/ MLU-03-A/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama Hamid Sehe yang dikeluarkan Kabaintelkam Mabes Polri, 1 buku kepemilikan senjata api nomor BPSA/ MLU-04-A/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama Hamid Sehe yang dikeluarkan Kabaintelkam Mabes Polri, dan 1 buku kepemilikan senjata api nomor BPSA/ MLU-06-A/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama Hamid Sehe yang dikeluarkan Kabaintelkam Mabes Polri.

"17 butir amunisi/peluru senpi Winchester kaliber 7,9 mm, 1 butir amunisi/peluru senpi Steyr kaliber 7,9 mm, 2 butir amunisi/peluru senpi Kirov kaliber 7 x 57 mm modifikasi untuk dipakai di senpi Bruno, 1 butir amunisi/peluru senpi Bruno kaliber 12 GA, 4 butir amunisi/peluru senpi Bruno kaliber 12 GA, 1 butir amunisi/peluru senpi Browning kaliber 16 GA, 1 butir amunisi/peluru senpi Browning kaliber 16 GA modifikasi, 1 buah kartu tanda anggota Pengurus Besar Perbakin dengan nomor 0057/29/B/2012 atas nama Hamid Sehe, 1 buah kartu tanda anggota Spera Shooting Club dengan nomor 1013/9-59/SSC-02/02-15 atas nama Hamid Sehe, 5 butir amunisi/peluru senpi Bruno kaliber 7 X 57 mm, 5 butir amunisi/peluru senpi Bruno kaliber 12 GA, 5 butir amunisi/peluru senpi Kirov kaliber 7 X 57 mm modifikasi untuk dipakai di senpi Bruno," beber Matheos.

"Jadi seluruh senjata api lengkap dengan 40 butir amunisi telah diserahkan ke ahli warisnya," pungkasnya.* (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini