Masa Jabatan Kepala Desa di Haltim Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Sebarkan:
Ilustrasi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. (Istimewa). 
KAMERA HALTIM - Masa jabatan Kepala Desa, (Kades) di Kabupaten Halmahera Timur, (Haltim) Provinsi Maluku Utara diperpanjang masa jabatannya yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Hal itu berlaku setelah menindaklanjuti Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Timur pun telah memasukkan data kepada Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk dilakukan penggodokan SK.

Kepala Dinas PMD Haltim, Khalid Abbas kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah memasukan data kepada Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk format persetujuan Surat Keputusan, (SK).

"Jadi sekarang SK nya sudah di godok, sambil menunggu waktu untuk dilakukan pengukuhan," ujarnya. Selasa, 2 Juli 2024.

Khalid menyebutkan, setelah semua data dimasukan dan dilakukan penggodokan SK, PMD masih menunggu waktu yang tepat Bupati dan Wakil Bupati agar proses perpanjangan masa jabatan Kades dapat berjalan baik. Karena, dalam pengukuhan yang direncakan itu, selain para Kepala Desa juga berkemungkinan besar BPD juga bakal dikukuhkan.
 
"Jadi Kades dan BPD akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatan 6 Tahun menjadi 8 Tahun." tandasnya.

=====
Penulis : Hengspiton Labaka.
Editor    : Redaksi.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini