LADK Pasangan Calon: MTT-TL "Gopek" Tiga Paslon Nilai Variasi

Sebarkan:
Ketua divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Jarnawi Dodungo. (Kamera/Utam)
KAMERA TOBELO - Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, (Malut) mencatat laporan awal dana kampanye, (LADK) hasil perbaikan untuk empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Ketua divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Halut Jarnawi Dodungo mengatakan, sesuai dengan tahapan penyampaian hasil perbaikan dana kampanye masing-masing pasangan calon hari ini telah diumumkan oleh KPU. Setelah itu, tanggal 25 Oktober penyampaian laporan pemberi sumbangan dana kampanye, (LPSDK) perbaikan, dan tanggal 26 pengumuman hasil LPSDK. 

"Jadi hari ini pengumuman LADK ini untuk informasi kepada pasangan calon maupun tim terkait perbaikan LADK, ini menjadi catatan penting agar pada proses selanjutnya nanti juga disampaikan sesuai dengan tahapan yang telah di atur dalam ketentuan," ujarnya. Sabtu, (28/9). 

Dari hasil penyampaian perbaikan laporan awal dana kampanye, (LADK) dari masing-masing pasangan calon itu, sebut Jarnawi dengan nilai yang bervariasi.

"Untuk paslon nomor urut 1 Muhclis Tapi-Tapi dan Tonny Laos itu penerimaan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kalau paslon nomor urut 2 Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah penerimaan Rp. 50.000,000, (lima puluh juta rupiah) itu sesuai dengan LADK yang kami terima," sebut Jarnawi. 

Pihaknya pun menjelaskan, walaupun ke empat pasangan calon yang telah menyampaikan LADK juga perbaikan, namun terdapat dua pasangan calon masing-masing Matheus Stefi Pasimanjeku-Abdul Aziz Hakim dengan penerima sumbangan Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) akan tetapi dokumen perbaikannya belum dilengkapi. Sedangkan pasangan calon Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad dengan penerima Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) juga belum meng-upload formulir 1 LADK. 

"Yang perbaikan cuman dua pasangan calon, nomor urut 3 dan nomor urut 4, LADK tidak sesuai jadi masuk pada tahapan perbaikan tetapi mereka tidak melakukan hal perbaikan ke KPU." tandasnya. 

====
Penulis : Tim. 
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini