Ikut VLH Kabupaten Layak Anak, Begini Harapan Wakil Bupati Halmahera Timur

Sebarkan:
Wakil Bupati Hatim Anjas Taher saat memberikan sambutan. (Ono)
HALTIM - Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) Anjas Taher menghadiri kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Halmahera Timur.

Evaluasi KLA inj dihadiri Asdep Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan Kementrian PPA Republik Indonesia Dwi Jalu Atmanto, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD serta peserta evaluasi yang dilaksanakan secara Zoom Merting, di ruang rapat Eselon Lantai II, Selasa (17/06/2025).

Wakil Bupati Anjas Taher dalam sambutan menyampiakn apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementrian Pembeedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang telah memberikan kesempatan kepada Kabupaten Halmahera Timur untuk memgikuti penilaian Kabupaten Layak Anak.

“Mudah-mudahan dengan diikutsertakan dalam kegiatan ini akan menjadi spirit dan motivasi kami untuk terus mengakselerasi program dan kegiatan pembangunan untuk melindungi hak-hak anak menuju Indonesia Layak Anak tahun 2030,” kata Anjas.

Lanjut Anjas, berkaitan dengan upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) menuju Indonesia Layak Anak tahun 2030 maka Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen penuh untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di seluruh sektor kehidupan.

“Ini sejalan dengan amanat Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan sebagai upaya mewujudkan komitmen itu kami telah membentuk gugus tugas KLA,” ujarnya.

Wabub Anjas pada kesempatan itu juga mengharapkan dukungan dan bimbingan dari Gugus Tugas KLA Provinsi Maluku Utara dan Kementrian PPA RI.

“Dukungan dan bimbingan ini dengan harapan agar Kabupaten Halmahera Timur terus berbenah dan sebagaimana harapan kita adalah menuju Indonesia Layak Anak tahun 2030,” tandasnya.

Sementara itu Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan (PKAK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dwi Jalu Atmant mengatakan, Melalui KLA ini semua program kegiatan terkait pemenuhan makanan dan perlindungan khusus sebagai anak.

"Karena memang KLA perlu dievaluasi secara reguler dan melalui proses evaluasi ini kita dapat melihat sejauh mana tanggung jawab dari semua pemangku kepentingan dalam melindungi anak di wilayah"ucapnya

Untuk pencapaian Perlindungan ini sesuai dengan amanat undang undang perlindungan anak yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2022, Dan perubahannya undang-undang nomor 35 2014 sebagai mana kedua undang undang tersebut. Bahwa setiap anak berhak bebas dalam perlindungan anak disetiap tindak kekerasan. eksploitasi, diskriminasi. Dan perlakuan sara lainnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, ini memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan kebutuhan anak sebagai layak anak. Untuk prasarana dan sarana untuk tubuh kembangkan layak anak. Penyelenggaraan perlindungan anak di daerah ini, diwujudkan pelayanan didaerah untuk membangun kabupaten yang layak anak.

Ini sudah tentu harus memenuhi 20 indikator yang harus memenuhi 5 kelaster utama yaitu, untuk pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, pemenuhan hak anak atas pengasuhan keluarga, pemenuhan hak kesehatan dan kesejahteraan anak, pemenuhan anak atas pendidikan dan pemanfaatan waktu luang atas kebudayaan. Dan perlindungan khusus. selain itu ada dua kelaster yaitu penguatan lembaga perlindungan khusus dan kelaster sosialisasi.*

====
Penulis: W. Side
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini