Diduga Ilegal, Galian C di Desa Loleo Halteng Bakal di Laporkan ke Polda Malut

Sebarkan:
Ketua Front Gerakan Pemberatasan Korupsi (FGPK) Halteng, Fandi Rizky.
HALTENG - Galian C yang diduga milik PT Laborosko di Desa Loleo, Kecamtan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng)
bakal diaduhkan ke Polda Maluku Utara. Itu karena aktivitas galian c perusahaan tersebut diduga ilegal atau tidak mengantongi izin resmi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Front Gerakan Pemberatasan Korupsi (FGPK) Halteng, Fandi Rizky, Senin, 15 September 2025.

“Kami akan melaporkan masalah ini ke Polda Malut," tegasnya.

Fandi menegaskan dari hasil penelusuran dalam kasus ini menemukan ada dugaan keterlibtan oknum ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halamhera Tengah.

"Kami juga laporkan oknum yang ASN DLH inj ke Polda," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga menemukan sejumlah galian C di Halmahera Tengah tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

"Padahal berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap kegiatan pertambangan termasuk galian C wajib memiliki izin. Tapi kenyataannya banyak aktivitas yang berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Fandi menambahkan, laporan yang bakal dilayangkan itu merupakan respon atas pernyataan Kapolda Maluku Utara soal aktivitas penambangan ilegal.

"Karena itu kami berkomitmen mendorong penegakan hukum agar memproses dugaan penambangan ilegal tersebut," tandasnya.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini