![]() |
“IWIP menyampaikan bahwa informasi yang beredar di publik tidak akurat. Material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah,” tulis manajemen IWIP dalam keterangan resmi, Sabtu (06/12/2025).
Sampel alumina tersebut disebut telah memiliki izin administratif dan rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk pengujian laboratorium. Namun rencana itu terhenti sementara karena dokumen pendukung belum lengkap saat proses pemeriksaan.
IWIP menjelaskan bahwa prosedur di Bandara Khusus mewajibkan penahanan sementara terhadap setiap material yang membutuhkan penanganan khusus jika dokumennya belum tervalidasi. Perusahaan menyebut langkah itu merupakan standar keamanan yang berlaku di kawasan industri.
“IWIP senantiasa mematuhi seluruh ketentuan operasional serta prosedur keamanan yang berlaku, termasuk aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang,” lanjut IWIP.
Dijelaskan pula bahwa penahanan dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) melalui pemeriksaan X-Ray sebelum boarding, bukan oleh institusi eksternal..
Perusahaan menegaskan tidak ada penyitaan hukum, penahanan individu, maupun investigasi dari lembaga lain. “Saat ini sampel tersebut berada dalam pengawasan AvSec dan akan diproses lebih lanjut setelah kelengkapan dokumen selesai diverifikasi,” ungkap IWIP.
Sebelumnya, Satgas Terpadu di Bandara Khusus IWIP mengamankan seorang warga negara China berinisial MY, Jumat (05/12/2025). MY kedapatan membawa lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni.
“Saat ini pelaku dalam proses lebih lanjut oleh aparat, serta bahan mineral yang diduga coba diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” ujar Komandan Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang.* (Red)
