![]() |
Kepala Inspektorat Halteng, Basri Dawama, mengatakan seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 26 Mei 2025 telah dijalankan.
Ia menyebut, saat laporan diterbitkan, bupati dan sekretaris daerah langsung memerintahkan Inspektorat menginstruksikan sembilan OPD untuk melakukan perbaikan administrasi.
“Setelah LHP terbit, kami diperintahkan menindaklanjuti. Semua OPD sudah menyelesaikan,” kata Basri saat dikonfirmasi Kabarhalmahera, Rabu (4/2/2026).
Basri menegaskan temuan tersebut, menurut Inspektorat, bukan perjalanan dinas fiktif, melainkan persoalan administratif. Ia berdalih perjalanan dinas tetap dilakukan, hanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak tertib.
“Kalau fiktif itu uang sudah dicairkan tapi perjalanan tidak ada. Ini perjalanan ada, hanya administrasinya yang keliru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak dilampirkan dalam pemeriksaan karena dokumen tercecer di masing-masing OPD. Kondisi itu kemudian menjadi catatan dalam LHP BPK.
Selain itu, Inspektorat mengakui adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas. Basri menyebut hal tersebut dipicu kesalahan pemahaman bendahara di sembilan OPD mengenai komponen biaya transportasi yang seharusnya menggunakan skema at cost.
“Terjadi kelebihan bayar karena bendahara keliru memahami aturan transportasi. Itu yang kemudian diperbaiki,” katanya.
===
Penulis: Takdir Talib
Editor. : Tim Redaksi
“Setelah LHP terbit, kami diperintahkan menindaklanjuti. Semua OPD sudah menyelesaikan,” kata Basri saat dikonfirmasi Kabarhalmahera, Rabu (4/2/2026).
Basri menegaskan temuan tersebut, menurut Inspektorat, bukan perjalanan dinas fiktif, melainkan persoalan administratif. Ia berdalih perjalanan dinas tetap dilakukan, hanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak tertib.
“Kalau fiktif itu uang sudah dicairkan tapi perjalanan tidak ada. Ini perjalanan ada, hanya administrasinya yang keliru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak dilampirkan dalam pemeriksaan karena dokumen tercecer di masing-masing OPD. Kondisi itu kemudian menjadi catatan dalam LHP BPK.
Selain itu, Inspektorat mengakui adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas. Basri menyebut hal tersebut dipicu kesalahan pemahaman bendahara di sembilan OPD mengenai komponen biaya transportasi yang seharusnya menggunakan skema at cost.
“Terjadi kelebihan bayar karena bendahara keliru memahami aturan transportasi. Itu yang kemudian diperbaiki,” katanya.
===
Penulis: Takdir Talib
Editor. : Tim Redaksi
