![]() |
| Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat. (Ono) |
Peringatan keras ini mencuat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, melakukan peninjauan langsung ke lokasi konsesi PT Alngit Raya, Senin (2/2/2026). Dari hasil tinjauan lapangan, pemerintah daerah menemukan kondisi lingkungan yang dinilai mengkhawatirkan dan berpotensi fatal.
Berdasarkan observasi visual di lapangan, bukaan lahan perusahaan terlihat sangat masif dengan kemiringan ekstrem, tepat berada di atas badan jalan protokoler nasional. Lereng terbuka tanpa pengamanan memadai itu dipenuhi tumpukan material batuan yang dinilai tidak stabil.
“Setelah kami telusuri, ternyata bukaan di area atas sudah sangat luas dan masif. Terdapat tumpukan material batuan yang tidak stabil. Secara visual, ini benar-benar curam dan mengarah langsung ke jalan utama,” ungkap Ricky.
Pemerintah daerah mensinyalir bahwa rangkaian insiden longsor yang kerap terjadi di jalur tersebut bukanlah peristiwa alam semata, melainkan dampak langsung dari degradasi struktur tanah akibat aktivitas pengupasan lahan oleh PT Alngit Raya.
Merespons temuan itu, orang nomor tiga di Halmahera Timur tersebut menginstruksikan Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim untuk segera mengambil langkah administratif dan teknis. Salah satunya dengan melayangkan surat resmi pemberhentian sementara kepada manajemen PT Alngit Raya guna menghentikan seluruh aktivitas di titik-titik yang dinilai rawan longsor.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menjalani evaluasi dokumen lingkungan, termasuk menyerahkan laporan berkala UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk ditinjau ulang oleh pemerintah daerah.
Pemda Haltim juga mendesak Inspektur Tambang, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, agar segera melakukan cross-check lapangan guna menilai kelayakan teknis operasional tambang tersebut.
Meski kewenangan pencabutan izin tambang sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat, Ricky menegaskan pemerintah daerah tidak akan bersikap pasif ketika keselamatan publik berada dalam ancaman nyata.
“Kondisi ini sudah luar biasa (berbahaya). Kami meminta Inspektur Tambang segera turun. Evaluasi bukaan baru ini mendesak, jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru bertindak,” tegasnya.
Penyimpangan dalam implementasi UKL-UPL diketahui dapat memicu perubahan bentang alam secara ekstrem. Dalam kasus PT Alngit Raya, akumulasi material batuan pada lereng curam tanpa sistem drainase dan struktur penahan yang memadai secara signifikan meningkatkan risiko mass wasting perpindahan massa tanah atau batuan yang berpotensi memutus jalur transportasi nasional di Halmahera Timur.*
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi
