![]() |
| Kondisi area sungai yang di Tambang Galian C Desa Buton. (Zul) |
AMPUH-MALUT juga meminta aparat penegak hukum segera memeriksa pemilik galian C Hasan Hanafi serta pemilik lahan sekaligus koordinator lapangan tambang bernama Muhama.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator AMPUH-MALUT, Sardi. Ia menegaskan, aktivitas tambang yang telah berlangsung bertahun-tahun itu bukan hanya diduga melanggar ketentuan izin, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana serius, mulai dari penambangan di luar wilayah SIPB hingga dugaan penggunaan BBM bersubsidi.
“Ini sudah masuk kategori dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran pertambangan. Kejati dan Polda Maluku Utara tidak boleh lagi menunda. Pemilik Tambang Galian C dan saudara Muhama harus segera dipanggil dan diperiksa,” tegas Sardi, Rabu, 4 Februari 2026.
AMPUH-MALUT menilai, pengakuan terbuka Muhama di lapangan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan. Muhama sebelumnya mengakui titik izin penambangan tidak mencakup area sungai, namun aktivitas tetap dilakukan di aliran sungai aktif. Ia juga mengaku penggunaan BBM bersubsidi jenis solar dalam operasional tambang, bahkan menyebut bahan bakar tersebut diperoleh dari oknum aparat penegak hukum.
“Pengakuan ini disampaikan langsung ke media. Kalau aparat tidak bergerak, publik bisa menilai ada pembiaran,” ujar Sardi.
Selain mendesak proses hukum, AMPUH-MALUT memastikan persoalan ini akan diadukan secara resmi ke Polda Maluku Utara melalui aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada Jumat mendatang. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan publik agar aparat segera mengambil langkah tegas.
“Kami akan turun aksi di Polda Malut hari Jumat. Ini bentuk desakan terbuka agar penegakan hukum tidak tebang pilih,” tambahnya.
Sebelumnya, praktik tambang galian C di Desa Buton juga menuai protes masyarakat. Aktivis pemuda desa berinisial FD menyebut aktivitas tambang milik Hasan Hanafi yang beroperasi sekitar lima tahun terakhir dinilai mengancam keselamatan warga.
Penolakan resmi bahkan telah disampaikan melalui surat rekomendasi Pemerintah Desa Buton kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, namun aktivitas penambangan masih berjalan.
“Lokasi izin hanya di area tertentu, tapi realitanya penambangan dilakukan di tengah aliran sungai yang masih aktif. Sungai itu sumber kehidupan warga,” ujar FD.
Warga juga mendesak pemerintah daerah menghentikan sementara dan mengevaluasi izin tambang karena khawatir memicu bencana lingkungan, mengingat pengalaman banjir bandang pada 2016.
Secara hukum, aktivitas penambangan di luar titik izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Dugaan penjualan material hasil tambang ilegal juga berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Hasil investigasi di lapangan mengungkap material galian yang diduga diambil dari aliran sungai Desa Buton di luar peta SIPB disebut telah diperjualbelikan untuk berbagai proyek di wilayah Kecamatan Obi. Praktik ini dinilai tidak memenuhi standar administrasi yang sah dan berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan.
AMPUH-MALUT menegaskan, jika Kejati dan Polda Maluku Utara tidak segera bertindak, maka praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan memperparah kerusakan lingkungan di Pulau Obi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak bos Tambang Galian C maupun pemilik lahan.* (Punkzul/Red)
