DPRD Halteng Desak Pilkades Bermasalah Dibatalkan

Sebarkan:
Komisi I DPRD Halteng saat melakukan RDP dengan Dinas PMD terkait dengan Sengketa Pemilihan Yang ada di Dua Desa.
WEDA - Anggota Komisi I DPRD Halmahera Tengah, Sadri Kobul, mendesak pemerintah daerah membatalkan hasil pemilihan kepala desa yang dinilai bermasalah, khususnya di Desa Peniti dan Desa Fritu.

Menurut Sadri, proses Pilkades di dua desa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemilihan yang berjalan baik karena tidak memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

“Pelanggaran yang terjadi di dua desa itu berlangsung secara masif. Karena itu, proses pemilihannya patut dipersoalkan secara hukum,” kata Sadri, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menilai persoalan sudah terlihat sejak tahapan distribusi undangan pemilih yang memicu banyak keberatan dari masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan adanya kelemahan dalam regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.

Sadri juga mengkritik Peraturan Bupati (Perbup) yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan Pilkades. Menurutnya, regulasi tersebut belum mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

“Kalau regulasinya kuat dan berkualitas, tentu proses Pilkades tidak akan melahirkan persoalan seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Politikus Komisi I itu meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait tidak terburu-buru melantik calon kepala desa terpilih di desa-desa yang masih menyisakan sengketa. Ia mengusulkan agar pemerintahan desa sementara dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa hingga seluruh persoalan diselesaikan.

“Untuk desa-desa yang masih bermasalah, lebih baik dipimpin penjabat terlebih dahulu. Hasil pemilihannya jangan dipaksakan untuk dilantik sebelum ada kepastian dan penyelesaian yang tuntas,” katanya.

Menurut Sadri, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.

“Kondisi sosial tidak boleh dipaksakan. Jika tetap dipaksakan, potensi konflik sosial bisa terjadi dan itu akan menjadi beban baru bagi daerah,” ujarnya.

Ia juga meminta Komisi I DPRD Halteng menelaah seluruh laporan dan rekomendasi yang masuk berdasarkan bukti-bukti autentik yang telah disampaikan masyarakat. Hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi dasar rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.

Sadri menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan atau intervensi terhadap hasil Pilkades di desa mana pun. Ia hanya menginginkan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.

“Saya tidak punya intervensi apa pun. Yang saya inginkan hanya satu, demokrasi harus berjalan sesuai amanat undang-undang dan aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia menambahkan, jika berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi diabaikan, maka kualitas demokrasi dalam Pilkades 2026 patut dipertanyakan. Karena itu, ia kembali meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penunjukan penjabat kepala desa di wilayah yang masih bersengketa hingga seluruh proses penyelesaian selesai dilakukan.(Dir)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini