HALTIM - Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai upaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat.
Rakor yang berlangsung di ruang rapat eselon Kantor Bupati Halmahera Timur, Senin (13/7/2026), dibuka langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, M.Si. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Turut hadir Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat, Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Halmahera Timur Ikin Sodikin, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta sejumlah pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Ubaid Yakub menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Halmahera Timur beserta seluruh instansi terkait yang terus membangun sinergi dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Menurutnya, pelaksanaan Rakor GTRA memiliki arti strategis di tengah pesatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Halmahera Timur. Reforma agraria, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga menyangkut kepastian penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan lahan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Persoalan reforma agraria ini tidak sebatas pada berapa banyak sertifikat yang diterbitkan atau dibutuhkan. Esensi utamanya adalah bagaimana menegaskan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara nyata, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Ubaid.
Ia menjelaskan, sebagai daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), Halmahera Timur menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Pemerintah daerah harus mendukung program pembangunan nasional, namun pada saat yang sama juga berkewajiban memastikan hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup mereka tetap terlindungi.
Ubaid mencontohkan masih adanya desa-desa tua, kawasan permukiman transmigrasi, hingga komunitas adat terpencil yang belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Kondisi tersebut dipicu karena sebagian wilayah masih terindikasi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan pemetaan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
"Akibatnya masyarakat tidak bisa memperoleh kepastian hak atas tanah maupun lahan perkebunan mereka. Bahkan pemerintah daerah pun kerap mengalami kendala ketika ingin membangun fasilitas umum dan infrastruktur karena terbentur status kawasan," katanya.
Karena itu, Bupati meminta dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), BPKH Wilayah Manado, serta seluruh instansi terkait untuk bersama-sama mencari solusi melalui program reforma agraria sehingga persoalan tumpang tindih kawasan dapat segera diselesaikan.
Menurut Ubaid, Halmahera Timur sebagai daerah yang masih relatif muda membutuhkan kepastian tata ruang dan status lahan agar pembangunan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kita ingin membangun untuk kesejahteraan rakyat, tetapi jangan sampai niat baik ini terhambat oleh benturan aturan yang kaku. Melalui rakor hari ini, mari kita gandeng tangan, satukan persepsi, agar pembangunan Halmahera Timur berada pada jalur yang sesungguhnya dan kepastian hukum tanah rakyat benar-benar terwujud," pungkasnya. (Ono)