AMDAL Kawasan Industri Buli Direvisi, PT FHT Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Sebarkan:
HALTIM - PT Feni Haltim (PT FHT) membantah anggapan bahwa proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana Kawasan Industri Buli baru dimulai. Manajemen perusahaan menyatakan dokumen AMDAL telah diselesaikan pada 2025.

Klarifikasi itu disampaikan PT FHT menyusul informasi mengenai pelaksanaan konsultasi publik di Jakarta yang memunculkan pertanyaan mengenai status dokumen lingkungan proyek tersebut.

Menurut manajemen PT FHT, konsultasi publik yang digelar baru-baru ini merupakan bagian dari proses revisi dan penyempurnaan dokumen AMDAL yang sebelumnya telah diselesaikan.

Konsultasi publik kembali dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penyusunan revisi dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen PT FHT dalam keterangan resminya, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Perusahaan menyatakan seluruh tahapan hukum dan administratif terkait proses lingkungan telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses revisi tersebut, PT FHT menggandeng konsultan independen untuk mengidentifikasi wilayah yang berpotensi terdampak oleh aktivitas Kawasan Industri Buli. Pelibatan konsultan disebut bertujuan memastikan proses penilaian dampak dilakukan secara objektif.

Konsultasi publik di Jakarta, menurut perusahaan, juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Mereka antara lain Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat yang disebut terdampak langsung.

Forum tersebut digunakan untuk menghimpun saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rencana pengembangan kawasan industri. PT FHT menyebut konsultasi publik merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan dokumen AMDAL.

Aspirasi yang dihimpun dari forum tersebut akan dimasukkan ke dalam bagian partisipasi masyarakat dalam dokumen lingkungan.

Setelah proses revisi rampung, dokumen AMDAL selanjutnya akan diajukan untuk menjalani uji kelayakan melalui sidang AMDAL. Tahapan itu menjadi bagian dari proses untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan dari pemerintah.

Klarifikasi PT FHT sekaligus menempatkan konsultasi publik terbaru bukan sebagai awal penyusunan AMDAL, melainkan sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen yang sebelumnya telah diselesaikan perusahaan.

Manajemen PT FHT menyatakan akan menjalankan seluruh tahapan tersebut secara transparan dan partisipatif. Perusahaan juga berkomitmen membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pengembangan Kawasan Industri Buli.

PT FHT menyatakan pengembangan kawasan industri tersebut diarahkan agar berlangsung secara bertanggung jawab, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak mengabaikan aspek lingkungan.

Namun, status dokumen AMDAL dan tahapan Persetujuan Lingkungan tetap menjadi bagian penting yang perlu dipastikan secara administratif. Sebab, bagi proyek industri berskala besar, kelengkapan dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan salah satu instrumen untuk memastikan potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan telah dinilai sebelum kegiatan berjalan. (Ono)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini