Dugaan Bangunan Dealer Yamaha di Halmahera Tengah Tak Mengantongi PBG

Sebarkan:
Bangunan Dealer Yamaha milik PT Sarananiaga Megahkerta Yang Tidak Memiliki Izin PBG. (Dar)
WEDA - Pembangunan gedung dealer Yamaha milik PT Sarananiaga Megahkerta di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, ditengarai tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, dokumen perizinan tersebut merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum proses konstruksi berjalan.

Aturan mengenai kewajiban ini secara tegas diatur dalam Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ketentuan itu mewajibkan pemilik bangunan mengajukan PBG sebelum memulai pembangunan.

Tak hanya itu, untuk bangunan komersial atau tempat usaha, pelaku usaha juga terikat pada ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025. Beleid ini menempatkan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.

Di lapangan, bangunan dealer tersebut dilaporkan telah berdiri dan beroperasi cukup lama. Namun, perusahaan diduga belum mendaftarkan dokumen teknisnya melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) milik pemerintah untuk memproses PBG maupun SLF susulan.

Kondisi ini memicu sorotan publik. Selain berpotensi melanggar tata bangunan, keberadaan bangunan tanpa izin berisiko merugikan daerah akibat potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan.

Sorotan ini sekaligus menguji konsistensi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan secara adil serta transparan.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Dinas PMPTSP Halmahera Tengah, Rudi Hi Bayan, menyatakan pihaknya masih harus memeriksa status perizinan bangunan tersebut. "Terkait bangunan milik PT Sarananiaga Megahkerta di Desa Nurweda, nanti kami cek dulu," ujar Rudi.

Pernyataan tersebut memicu kritik terkait efektivitas pengawasan dari instansi terkait. Pengawasan lapangan dinilai belum berjalan optimal, mengingat bangunan komersial tersebut telah beroperasi sebelum dipastikan kelengkapan izinnya. (Dir)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini