Mangkir Panggilan Kedua, Kepsek SDN 84 Halsel Terancam Dicopot

Sebarkan:
Kantor Dinas Pendidikan Halsel.
LABUHA - Dinas Pendidikan Halmahera Selatan menegaskan tidak akan berhenti di tengah jalan dalam menangani kasus yang menyeret Kepala SDN 84 Halsel, Rahma Bani. Meski terlapor mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua tanpa alasan sah, proses administrasi dan pemeriksaan terkait dugaan kasus penganiayaan dipastikan tetap berjalan sesuai jalur aturan kepegawaian.

Pihak instansi kini bersiap melayangkan panggilan ketiga. Jika surat pemanggilan terakhir ini kembali diabaikan, Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas berupa evaluasi jabatan hingga pencopotan. Sikap objektif instansi ini sekaligus merespons desakan kuat dari keluarga korban dan masyarakat yang menuntut keadilan serta penindakan tegas atas abaian terlapor terhadap instansi induknya.

Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Siti Khodijah, menyampaikan bahwa surat pemanggilan klarifikasi kedua telah dilayangkan pada Rabu (5/8/2026).

"Batas waktu pemenuhan panggilan kedua sampai Selasa (11/8) depan. Jika tetap tidak hadir, kami akan langsung menjadwalkan panggilan ketiga," ujar Siti seraya menegaskan kasus ini diproses tegas sesuai aturan tanpa kompromi.

Sebelumnya, Sudirman Paes, perwakilan keluarga dari korban Rohani Paes (66), mendesak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan segera mencopot Rahma Bani dari jabatannya. Langkah tersebut dinilai mutlak demi keadilan agar oknum yang diduga berperilaku kekerasan tidak tetap memangku jabatan publik.

Keluarga menilai tindakan Rahma yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Rohani Paes menggunakan bambu di depan umum pada Minggu, 26 Juli 2026 di Desa Orimakurunga, sudah cukup menjadi alasan kuat untuk pencopotan jabatannya.* (Kh)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini