![]() |
| Pakar Perencanaan Wilayah dan Tim Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa Maluku Utara Dr. Said Assagaf, SH, MM. |
Alih-alih mengikuti arah kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, rencana penggabungan dua rumah sakit dengan karakter pelayanan berbeda itu justru dinilai dapat mengancam keberadaan RSJ Sofifi sebagai pusat layanan kesehatan jiwa di Maluku Utara.
Hal tersebut menjadi sorotan dalam diskusi Tim Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa Maluku Utara pada Juli 2026. Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dr. Thamrin Husen, S.IP., M.Si. (Pakar Administrasi Negara), Dr. Said Assagaf, SH, MM (Pakar Perencanaan Wilayah), Dr. Drs. Ahmad Yani Abdurrahman, M.Si. (Dosen FEB Universitas Khairun), Dr. Tati Sumiati, SKM., MKM. (Pakar Kesehatan Masyarakat), dan H. Is Suaib, S.Pd.I., M.Pd. (Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara).
RSJ Sofifi merupakan satu-satunya fasilitas pelayanan kesehatan jiwa di Provinsi Maluku Utara. Rumah sakit ini berdiri pada 2016 sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Rumah Sakit Jiwa.
Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Maluku Utara.
Dalam perkembangannya, RSJ Sofifi disebut mengalami kemajuan dalam pelayanan dan membangun kerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk BPJS dan Universitas Khairun. Rumah sakit tersebut juga menjadi pengampu layanan kesehatan jiwa bagi RSUD Morotai dan telah meraih akreditasi utama.
Namun, di tengah perkembangan tersebut, muncul wacana penggabungan RSJ dengan RSU Sofifi.
Data kunjungan pasien menunjukkan kebutuhan terhadap layanan kesehatan jiwa di rumah sakit itu terus meningkat. Pada Januari hingga Maret 2026, tercatat 1.118 kunjungan pasien atau rata-rata sekitar 300 pasien per bulan.
Setelah layanan BPJS berlaku, hingga akhir April 2026 jumlah kunjungan tercatat mencapai sekitar 1.600 pasien.
Di tengah peningkatan tersebut, wacana merger dua rumah sakit milik Pemprov Maluku Utara di Sofifi semakin mencuat. Sejumlah pemberitaan menyebut Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara telah melakukan langkah awal untuk menggabungkan dua fasilitas kesehatan dengan karakter pelayanan berbeda tersebut.
Salah satu alasan yang berkembang adalah merger dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat, termasuk merujuk pada Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan, serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor YR 02.01/D/5352/2025 tentang Perubahan Rumah Sakit Khusus Menjadi Rumah Sakit dengan Layanan Unggulan. Selain alasan regulasi, efisiensi anggaran juga disebut menjadi pertimbangan.
Dinilai Keliru Menafsirkan Regulasi
Pakar Administrasi Negara yang juga Direktur Pascasarjana UMMU, Dr. Thamrin Husen, S.IP., M.Si., menilai tidak ada korelasi langsung antara UU Kesehatan dan surat edaran Menteri Kesehatan tersebut dengan kebijakan merger rumah sakit.
“Surat edaran ini sama sekali tidak mengisyaratkan merger atau menghapus rumah sakit khusus. Justru yang menjadi substansi adalah penguatan rumah sakit khusus menjadi rumah sakit dengan layanan unggulan. Jadi kalau alasan merger itu didasarkan pada surat edaran tersebut mengindikasikan kesalahan interpretasi terhadap aturan,” tegasnya.
Menurut Thamrin, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 38, justru mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengembangkan pusat pelayanan kesehatan unggulan berstandar internasional.
“Perintah UU ini jelas; mengembangkan pusat pelayanan kesehatan unggulan. Korelasinya dengan surat edaran tadi adalah mengubah nomenklatur RS Khusus seperti RSJ menjadi RS dengan layanan unggulan, termasuk kesehatan jiwa. Surat edaran ini tidak menghilangkan rumah sakit khusus seperti RSJ. Jadi kalau dengan alasan surat edaran itu lalu pemerintah ingin menggabungkan manajemen atau merger, maka secara aturan itu kebijakan salah dan keliru,” ujarnya.
Thamrin mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2023 juga mengatur kesehatan jiwa secara spesifik. Upaya kesehatan jiwa mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurut dia, arah regulasi justru mendorong transformasi rumah sakit khusus agar pelayanan semakin komprehensif. Rumah sakit jiwa dapat diperkuat sehingga tidak hanya menangani persoalan kejiwaan, tetapi juga mampu memberikan pelayanan kesehatan umum dasar atau penunjang bagi pasien yang mengalami persoalan fisik sekaligus mental.
Merger Harus Didahului Data dan Studi Kelayakan
Dosen FEB Universitas Khairun, Dr. Drs. Ahmad Yani Abdurrahman, M.Si., mengingatkan Pemprov Maluku Utara agar tidak mengambil keputusan merger tanpa kajian yang memadai.
Menurut dia, setiap kebijakan publik harus memiliki alasan, dasar kajian, serta pertimbangan dampak yang jelas dan dapat diketahui masyarakat.
“Bukan sekadar menginformasikan melalui media tentang rencana merger. Publik harus tahu alasan apa, pertimbangannya apa, dan dasar kajian atau seperti apa dampaknya?” katanya.
Dari aspek pelayanan, Ahmad Yani menilai RSJ memiliki karakter yang spesifik, sebagaimana rumah sakit khusus lainnya seperti rumah sakit jantung atau otak.
“Pemprov Malut mestinya belajar dari sana termasuk soal prevelensi kunjungan pasien dan sebagainya. Juga harus ada data yang mendukung apakah penderita gangguan jiwa serta kondisi kejiwaan masyarakat di Maluku Utara ini trennya seperti apa? Kalau tinggi, saya kira rencana ini harus dipertimbangkan,” tandasnya.
Ia menilai rencana merger merupakan kebijakan yang membutuhkan studi kelayakan.
“Apakah RSJ saat ini dibutuhkan masyarakat atau tidak—pelayanan secara khusus atau tidak? Ini yang penting,” tambahnya.
Ahmad Yani juga mengingatkan agar alasan efisiensi anggaran tidak berujung pada berkurangnya cakupan pelayanan kesehatan jiwa.
“Kita tahu, saat ini, pemerintah daerah menghadapi kendala likuiditas akibat efisiensi anggaran, tetapi pelayanan kesehatan dan pendidikan tidak boleh disentuh oleh kebijakan efisiensi,” tegasnya.
Kunjungan Pasien Meningkat
Pakar Kesehatan Masyarakat, Dr. Tati Sumiati, SKM., MKM., mengatakan kesehatan jiwa kini menjadi bagian penting dalam perspektif kesehatan masyarakat.
“Kesehatan tidak bisa hanya dilihat dari fisik tetapi juga mental, sosial, dan ekonomi. Studi The Global Mental Health Crisismenempatkan gangguan kesehatan mental sudah menjadi 10 penyakit di dunia. Tren itu muncul di Indonesia termasuk Maluku Utara,” katanya.
Karena itu, kata Tati, keberadaan layanan khusus kesehatan jiwa menjadi kebutuhan masyarakat. “Karena itu, sudah menjadi kebutuhan masyarakat terhadap adanya pelayanan khusus terkait kesehatan jiwa,” jelasnya.
Ia menilai peningkatan kunjungan pasien rawat inap menunjukkan adanya kebutuhan yang sebelumnya belum sepenuhnya terlayani. “Ini menunjukkan selama ini adanya unmet need atau kebutuhan yang belum terpenuhi. Artinya, ada kondisi di mana seseorang secara objektif membutuhkan layanan kesehatan jiwa tetapi tidak menerima atau tidak dapat mengakses layanan tersebut,” kata Dosen Kesehatan Masyarakat pada Fikes UMMU itu.
Menurut Tati, peningkatan kunjungan setelah layanan BPJS berjalan menjadi salah satu indikasi bahwa pelayanan kesehatan jiwa di RSJ Sofifi memang dibutuhkan masyarakat.
Ia juga melihat perubahan nomenklatur rumah sakit khusus dalam kebijakan pemerintah pusat dapat dipahami sebagai upaya mengurangi stigma terhadap rumah sakit jiwa. Namun, menurut dia, perubahan tersebut semestinya diarahkan untuk memperkuat layanan, bukan menghilangkan kekhususannya.
“Karena cukup berat bagi masyarakat kalau pengobatannya hanya satu atau dua kali. Penanganan kesehatan jiwa ini butuh berkali-kali dan itu bisa jadi masalah dalam help-seeking behavior bagi masyarakat,” tegasnya.
Tati mengaku belum menemukan alasan yang cukup kuat mengapa dua rumah sakit dengan spesifikasi berbeda harus digabung.
“Saya mengerti soal alasan kenapa harus merger. Ini perlu dikaji dan harus disandarkan pada kebutuhan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan jiwa,” jelasnya.
Jika merger dilakukan dan layanan kesehatan jiwa nantinya hanya menjadi poli atau instalasi di rumah sakit umum, menurut Tati, perlu dipastikan bagaimana keberlangsungan layanan rawat inap dan pelayanan khusus lainnya.
“Namun menjadi pertanyaan apakah cukup pelayanan itu diberikan kepada masyarakat kalau nantinya pelayanan kesehatan jiwa menjadi poli atau instalasi? Bagaimana dengan sistem rawat inap dan pelayanan lainnya yang khusus terkait dengan kesehatan jiwa,” ujarnya diplomatis.
Fiskal dan Efisiensi Jadi Sorotan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, H. Is Suaib, S.Pd.I., M.Pd., mengatakan pihaknya belum mengetahui secara utuh substansi rencana merger RSU dan RSJ Sofifi.
“Sebagai komisi yang menangani masalah ini, kami sejauh ini belum memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta alasan terhadap rencana tersebut,” tandasnya.
Dalam konteks pelayanan kesehatan di Maluku Utara, ia justru mempertanyakan kapasitas RSU Sofifi yang berada di ibu kota provinsi tetapi masih berstatus tipe C.
“Padahal jangkauan wilayahnya seluruh kabupaten di Pulau Halmahera dari Halut hingga Halsel. Tetapi kenyataan pasien dirujuk ke RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie di Ternate.”
Terkait wacana merger, Haji Is—sapaan akrabnya—menangkap adanya kemungkinan pertimbangan fiskal. Namun, ia menegaskan hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.
“Namun apa pun alasannya, rencana merger itu harus melalui proses yang panjang, termasuk peran DPRD karena rencana itu terkait dengan kebijakan publik,” tandasnya.
Ia menegaskan DPRD akan melihat kebijakan tersebut dari sisi pelayanan, termasuk keberlanjutan pelayanan kesehatan jiwa melalui RSJ Sofifi.
Jika alasan merger berkaitan dengan regulasi, DPRD, kata dia, akan meminta penjelasan kepada pihak terkait.
Sementara itu, Pakar Perencanaan Wilayah, Dr. Said Assagaf, SH, MM., mengatakan pihaknya sempat menanyakan rencana merger tersebut dalam pertemuan informal dengan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe.
“Beliau menjawab hal itu baru sebatas wacana, dan itu arahan dari pemerintah pusat serta alasan klasik—efisiensi. Namun saya melihat ini lebih karena salah interpretasi terhadap regulasi. Dalam UU Kesehatan maupun surat edaran Menkes itu tidak ada yang tersurat maupun tersirat soal merger,” tandasnya.
Menurut Said, RSJ memiliki kebutuhan pelayanan yang spesifik dan tidak dapat begitu saja disamakan dengan standar pelayanan rumah sakit umum.
“Efisiensi dan penghematan boleh saja dilakukan Pemprov. Tapi perintah kebijakan publik harus juga diutamakan yaitu optimalisasi pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa. RSJ itu bagian dari layanan unggulan,” tegas pengajar Pascasarjana UMMU itu.* (Kh)
