![]() |
WEDA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Halteng dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Halteng membahas penataan serta kesesuaian izin angkutan orang tidak dalam trayek yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi di Ruang Komisi III DPRD Halteng, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Halteng, Helmy Kasim.
Pertemuan itu difokuskan pada tata kelola dan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rapat turut dihadiri Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah, Dwi Sulistiawan, bersama staf Bidang Darat, Talib, serta Sekretaris Organda Kabupaten Halmahera Tengah.
Dwi menjelaskan, seluruh pihak sepakat bahwa langkah penertiban perlu segera dilakukan oleh pihak yang berwenang. Salah satu langkah awal ialah melakukan verifikasi dan klarifikasi secara menyeluruh untuk mencocokkan dokumen perizinan yang dimiliki badan hukum atau operator dengan kondisi pelayanan yang berlangsung di lapangan.
Menurut dia, verifikasi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi operator dan pola pelayanan angkutan kepada masyarakat.
Jika dalam verifikasi ditemukan armada angkutan tidak dalam trayek yang secara praktik melayani masyarakat umum secara rutin, menggunakan pola perjalanan tertentu, serta menetapkan tarif berdasarkan jumlah penumpang, kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
“Kajian ini krusial untuk menilai kesesuaian antara pola operasional tersebut dengan jenis izin angkutan yang sah yang telah dikantongi,” katanya.
Dwi mengatakan, koordinasi lintas instansi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif, eksekutif, dan asosiasi pengusaha angkutan untuk menciptakan sistem transportasi darat yang tertib, aman, dan berkeadilan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dengan penertiban dan penyesuaian terhadap regulasi, kepatuhan hukum para operator diharapkan meningkat. Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan memberikan perlindungan dan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat pengguna jasa angkutan. (Dir)
