![]() |
Pengambilan sumpah dan janji jabatan itu disaksikan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat wilayah Maba dan Wasile, serta kepala desa.
Berdasarkan rekapitulasi pemerintah daerah, sebanyak 510 anggota BPD dari 102 desa dilantik di Kabupaten Halmahera Timur. Dari jumlah tersebut, 235 anggota berasal dari 47 desa di wilayah Maba.
Dalam sambutannya, Ubaid mengingatkan para anggota BPD bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.
Ia meminta anggota BPD menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan memastikan kebijakan pemerintahan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tujuh pesan untuk anggota BPD
Ubaid menyampaikan tujuh pesan kepada anggota BPD yang baru dilantik. Pertama, ia menegaskan posisi BPD sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama untuk membangun tata kelola yang demokratis, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Menurut dia, BPD tidak hanya menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi representasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, mengawal kebijakan, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Kedua, Ubaid meminta anggota BPD menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Fungsi tersebut meliputi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja pemerintah desa, serta menyelenggarakan musyawarah desa untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Ketiga, ia meminta BPD membangun hubungan yang sehat dengan kepala desa. Perbedaan pandangan, kata Ubaid, merupakan hal wajar dan dapat menjadi kekuatan apabila diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
Ia mengingatkan agar BPD dan kepala desa tidak saling melemahkan karena konflik berkepanjangan dapat menghambat pembangunan desa.
Keempat, Ubaid menekankan pentingnya pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. BPD diminta mengawal penyerapan aspirasi, penentuan prioritas program, hingga pelaksanaan kegiatan.
Ia juga mengingatkan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada proyek fisik, tetapi mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pengembangan potensi lokal, dan penguatan kelembagaan desa.
Pengelolaan dana desa, lanjut dia, harus dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Kelima, Ubaid meminta seluruh anggota BPD bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut sejumlah regulasi yang menjadi rujukan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPD.
“Jangan menjalankan tugas hanya berdasarkan kebiasaan. Setiap tindakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ubaid.
Keenam, ia meminta BPD menjadi mitra strategis dalam mendorong kemajuan Halmahera Timur. Menurut Ubaid, pembangunan daerah tidak akan optimal apabila pembangunan di tingkat desa tidak berjalan dengan baik.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan pilihan politik, suku, agama, maupun kelompok tidak menjadi penghalang dalam menjalankan tugas. Kepentingan masyarakat, kata dia, harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok.
Ketujuh, Ubaid menekankan pentingnya menjaga amanah dan integritas selama masa jabatan delapan tahun, yakni periode 2026–2034.
Ia meminta anggota BPD membangun budaya kerja yang disiplin, terbuka, dan bertanggung jawab sejak awal masa jabatan. Mereka juga diminta tidak menunggu munculnya persoalan besar untuk bertindak atau menunggu masyarakat kecewa sebelum mendengarkan aspirasi.
Di akhir sambutannya, Ubaid mengingatkan bahwa sumpah dan janji jabatan bukan hanya disaksikan pemerintah dan masyarakat, tetapi juga merupakan komitmen moral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
“Jabatan adalah amanah. Gunakanlah jabatan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menyatakan akan terus mendorong tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, koordinasi, dan penguatan kapasitas aparatur sesuai kewenangannya. (Ono)
