Terima Paket Berisi Ganja 80,20 Gram, Wanita di Halmahera Tengah Ditangkap

Sebarkan:

WEDA, KH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah (Halteng) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja di sebuah kamar kos, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, pada Senin (19/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial Tite yang diduga sebagai penerima paket berisi ganja dengan berat kotor 80,20 gram.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi kuat antara kepolisian, BNNP, serta dukungan masyarakat.

"Pengungkapan ini merupakan implementasi dari Program Prioritas Kapolri Poin ke-4 tentang Penguatan Bidang Penegakan Hukum, serta Program Prioritas Kapolda Maluku Utara Poin ke-5, yaitu 'Generasi Emas Kieraha dan Bebas Narkoba'. Kami berkomitmen memperkuat penegakan hukum sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba," ujar AKBP Fiat.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIT, saat Kasat Resnarkoba Polres Halteng, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., menerima informasi dari Kapolres mengenai dugaan pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Weda Tengah.

Sekitar pukul 10.00 WIT, personel Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II AIPDA Edyanto bergerak melakukan koordinasi dengan pihak kantor ekspedisi. Dari hasil pengecekan, paket diketahui masih tersimpan di gudang ekspedisi dan belum diambil oleh penerima.

Petugas ekspedisi kemudian menghubungi penerima atas arahan kepolisian. Saat dihubungi, penerima meminta agar paket tersebut diantarkan langsung ke tempat kosnya.

Setibanya di lokasi, petugas ekspedisi di dampingi personel Satresnarkoba menyerahkan paket dan langsung mengamankan penerima. Pada pukul 18.00 WIT, penggeledahan kamar kos dilakukan bersama terduga pelaku. Petugas menemukan satu bungkus plastik karbon hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 80,20 gram.

Barang Bukti dan Hasil Tes Urine

Dari lokasi pengungkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

• Satu bungkus plastik karbon hitam berisi diduga ganja seberat 80,20 gram (berat kotor).

• Satu unit telepon genggam merek Oppo K3 warna hitam giok.

• Satu bungkus paket pengiriman jasa ekspedisi.

Hasil pemeriksaan tes urine awal terhadap perempuan berinisial Tite menunjukkan hasil positif Tetrahydrocannabinol (THC). Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sinergi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kerja sama Polres Halteng dan BNNP Maluku Utara bertujuan memutus rantai peredaran gelap narkotika secara profesional dan menyeluruh, mulai dari mendalami asal-usul barang, jalur pengiriman, hingga potensi keterlibatan jaringan lain.

Selain penegakan hukum, Polres Halteng juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Halteng melengkapi berkas penyidikan, merencanakan uji laboratorium barang bukti, serta menggelar perkara untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (Dir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini