Langgar Aturan, Bupati Kepsul Kembalikan 24 Pejabat yang Dinonjobkan

Sebarkan:

Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus (istimewa)
KbrSULA - Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus akhirnya mengembalikan 24 pejabat pimpinan tinggi pratama pada posisi semula di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

24 pejabat pimpinan tinggi pratama itu sebelumnya dinonjobkan Bupati pada hari kedua masuk kantor usai dilantik sebagai Bupati terpilih. Hal yang sama juga di lakukan pada sejumlah pegawai administrator.

Kebijakan pengembalian 24 pejabat itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sula Nomor : 800/1360.1/ KEP/KS/X1/2021 tentang pencabutan/pembatalan keputusan Bupati Kepulauan Sula atas pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

SK pembatalan yang dikeluarkan pada Selasa 29 November 2021 itu, sebagai tindaklanjut Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor:R-4054/KASN/11/2021 tanggal 11 November 2021 tentang rekomendasi atas tanggapan Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor 800/1126.1/KS/V111/2021 Tanggal 23 Agustus 2021.

“Dengan demikian maka perlu menetapkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula tentang Pencabutan/Pembatalan atas Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula,” terang dalam SK pembatalan.** (har/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini