Demo Jilid II di Kemendagri, GPM Malut Minta Tito Karnavian Berhentikan Bupati Sula

Sebarkan:
Aksi GPM di Kemendagri (istimewa)
KbrMALUT - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara bersama DPD GPM DKI Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Rabu, 1 Desember 2021.

Demonstrasi jilid II ini lagi-lagi mendesak Kemendagri dan KSN agar memberikan sangsi tegas kepada Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, atas kebijakan sepihak terkait pencopotan alias nonjob 57 Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, usai dilantik dua hari sebagai bupati terpilih.

Menurut pendemo, meski diketahui Bupati Kepulaun Sula telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pencopotan tersebut bukan berarti ia dibiarkan begitu saja.

“Sebab saat di terbitkan nya SK dengan nomor: 800/1361/KEP/KS/XI/2021 dan SK nomor: 800/1362/KEP/KS/2021 itu adalah bentuk pengakuan kelalaian atas kebijakannya yang di ambilnya sendiri,” teriak koordinator aksi, Yuslan Gani dalam orasinya.

Lantaran itu kata Yuslan, kasus tesebut harus diseriusi dan diusut tuntas oleh Dirjen Otda Kemendagri dan KASN. Paling tidak Bupati diberhentikan sementara.

“Bupati harus di panggil dan di evaluasi serta di berikan sanksi tegas oleh kemendagri dan KASN,” ujarnya.

Yuslan bilang, kebijakan dan tindakan Bupati itu merupakan cerminan pengelolaan birokrasi terburuk di ndonesia. “Apa lagi beberapa lembaga seperti Ombudsman, KASN, BKN, Gubernur Maluku Utara, dan Kementerian dalam negeri telah mengeluarkan rekomendasi atas kasus tersebut. Artinya kebijakan  itu melanggar undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 januari 2020, kata Yuslan,” katanya.

Dari Jakarta, pendemo juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula agar menggunakan Hak Interpelasinya untuk memanggil dan mengevaluasi Fifian Adeningsi Mus.

“Ini untuk untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya tersebut,” pintanya.

Sementara itu, ketua DPD GPM Maluku Utara ,Sartono Halek, berkomitmen akan terus mengawal kasus Bupati Sula itu hingga tuntas.

“Kami tidak main-main soal kasus ini, karena itu akan terus dikawal,” ungkapnya.

Selain menyoroti kebijakan pencopotan, GPM juga mesakan KPK RI agar segera memanggil dan memeriksa Fifian Adeningsih Mus atas dugaan keterlibatan terkait kasus anggaran pembangunan PLTD Power House di Desa Beringin Jaya Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 senilai 3 miliar lebih.

“Waktu itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala dinas pertambangan dan energi di Kabupaten Pulau Taliabu. Saat itu ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) atas proyek itu,” terangnya.

Tak hanya itu, dalam aksi ini KPK juga didesak agar melakukan penelusuran terhadap kasus pemotongan dana desa yang tersebar di 71 Desa pada 8 Kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017 dengan total pemotongan sebesar Rp. 60 Juta/Desa.

“Karena kasus ini tak kunjung selesai di tangan Polda Maluku Utara,” tandasnya.* (har/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini