Dua oknum pegawai BPJN Maluku Utara saat mengancam memukul wartawan (dok: KH) |
Aksi premanisme yang dilakukan itu saat wartawan tengah mendokumentasikan kericuhan antara pendemo dan pegawai BPJN Maluku Utara.
Dua oknum tersebut juga terlihat mengundang wartawan untuk berkelahi. Wartawan yang nyaris dipukul itu adalah Munawis Yakub, Pimpinan Redaksi Jelajahmalut.com yang juga SEO PT. Brindo Group.
Tidak puas kawannya di ancam, sejumlah wartawan di lokasi langsung bersitegang dengan para pegawai BPJN. Meski begitu ketegangan itu tidak berlangsung lama.
Dua oknum pegawai BPJN Maluku Utara yang ancam wartawan saat liputan demo |
"Saya sangat menyesali dua oknum pegawai yang bermental seperti preman itu," ujar Koces sapaan akrab Munawir Yakub
Koces menyebut, aksi premanisme itu juga termasuk tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. Perkara ini diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1.
"Pegawai di kantor BPJN harus di didik agar paham soal kerja wartawan," tandasnya.
Perlu diketahui tindakan menghalang - halangi kegiatan jurnalistik merupakan pidana. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (tim/red)