![]() |
| Kantor Bawaslu Ternate. (Kabarhalmahera.com) |
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP RI di Jakarta, Senin (12/1/2026), untuk perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.
Keputusan ini sekaligus menutup karier Asrul di lembaga pengawas pemilu, setelah namanya terseret skandal aliran dana ratusan juta rupiah dan dugaan pengaturan suara.
Terima Ratusan Juta untuk Atur Suara
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, terungkap praktik politik uang terang-terangan yang dilakukan teradu.
Fakta persidangan menunjukkan Asrul menerima dana dari seorang bernama Ponsen Sarfa, dengan tujuan jelas mengamankan dan mengarahkan perolehan suara.
Rinciannya:
5 Januari 2024: Asrul menerima Rp50 juta untuk biaya operasional pengumpulan suara.
9 Januari 2024: Asrul kembali menemui Ponsen Sarfa di dalam mobil, meminta tambahan dana guna mengatur dan mengarahkan penambahan suara dari berbagai pihak.
30 Januari 2024: Asrul menerima lagi Rp200 juta, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya.
Total dana yang mengalir mencapai Rp250 juta, memperlihatkan dugaan kuat adanya jual-beli pengaruh dalam proses elektoral.
Rekaman Suara Bongkar Skema
Persidangan juga diperkuat bukti rekaman suara serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Asrul dan Ponsen Sarfa.
Dalam klarifikasi tanggal 4 September 2025, Asrul tidak membantah keaslian bukti tersebut dan mengakui bahwa percakapan serta pertemuan itu memang terjadi.
Pengakuan ini menjadi pukulan telak yang mengunci putusan DKPP.
Perintah Eksekusi Putusan
Atas seluruh fakta tersebut, DKPP mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan, serta mengawasi pelaksanaannya,” pungkas Heddy Lugito.*
