Praktisi Hukum Kuswandi Buamona (Istimewa) |
Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum Kuswandi Buamona, Selasa, 18 Januari 2022.
"Bagi saya pemberhentian Kades Waiboga itu prematur. Tidak boleh dilakukan lebih dulu, karena kalau dia kepala desa terindikasi melakukan korupsi status dia akan tersangka," kata Kuswandi.
Menurutnya, kalaupun Hasanudin Tidore sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu bisa saja diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Kepala Desa.
"Namun jika pemberhentian kepala desa itu dengan alasan karena sedang dalam proses audit inspektorat, maka ini tidak tepat, karena dasar hukum pemberhentiannya apa?," sambung Kuswandi.
Ia mengungkapkan, proses audit di internal pemerintahan yang dilakukan Inspektorat tersebut tidak ada yang namanya rekomendasi pemberhentian, kecuali yang bersangkutan (kepala desa) sudah ditetapkan tersangka atau terpidana.
"Jadi kalau kepala desa yang merasa dirugikan silakan tempuh jalur hukum lewat PTUN ataupun Pengadilan Negeri guna mengembalikan jabatannya," terangnya. (har/red).