UU Desa, Tersandera Kepentingan Elit Daerah

Sebarkan:

Secarik catatan kritis 8 tahun lahirnya UU Desa

Penulis

Oleh: MS.Nijar
Penggiat Desa

Dilihat dari sejarah pembentukannya, UU Desa mulai diberlakukan pada tanggal 15 Januari Tahun 2014, itu artinya terhitung tinggal tiga hari lagi UU Desa genap berusia delapan tahun, tentu ini bukan lagi usia yang seumur jagung. Dengan usia menuju kematangan ini kiranya sudah patut kita melakukan evaluasi dan koreksi perbaikan terhadap implementasi UU Desa. Kita butuh sedikit keberanian dan kejujuran untuk menjawab pertanyaan besar bahwa apakah implementasi UU Desa telah sesuai dengan semangat dan tujuan pembentukannya?, tentu dengan tidak mengabaikan keberhasilan yang telah dicapai oleh sejumlah desa di Indonesia, kita mesti jujur mengatakan bahwa dibalik keberhasilan itu semua masih menyisahkan segudang masalah yang membuat desa “nyaris gagal membangun dirinya sendiri” meskipun telah mendapat pengakuan dan penghormatan dari negara melalui UU Desa. 

Begitu kompleksnya masalah yang di hadapi desa setelah diberlakukannya UU Desa dan adanya dana stimulus yang cukup fantastis nilainya yang kita kenal dengan istilah Dana Desa. Masalah krusial dan yang paling memiliki daya rusak terhadap pemberlakuan UU Desa yaitu masih tingginya “intervensi berlebihan” dari pemangku kepentingan dan para elit di daerah terhadap pengelolaan dana desa dan program pembangunan di desa. Bentuk intervensi para elit daerah yang paling nyata terlihat pada saat proses penyusunan perencanaan pembangunan desa, titik kritis pada fase ini yaitu adanya praktik “titip – titip kegiatan atau proyek di desa” yang melibatkan pihak ketiga dan murni bukan kemauan warga desa dan sengaja di paksa masuk kedalam dokumen APBDes di pertengahan jalan tanpa melalui musyawarah desa.

Tentu hal ini sangat berdampak buruk pada proses pembangunan di desa karena apa yang di programkan melalui kesepakatan musyawarah desa tidak sepenuhnya dapat di laksanakan akibat dari telah berkurangnya porsi anggaran yang tidak bersesuaian dengan pagu indikatif yang tersedia di desa. Intervensi ini merupakan modus para pemangku kepentingan pada level kabupaten/kota yang bercokol di dinas teknis terkait guna meraup pundi - pundi rupiah dari dana desa dan juga sebagai jalan pintas memuluskan visi - misi kepala daerah meskipun tidak sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa. Sebagai contohnya yaitu intstruksi Bupati kepada kepala desa untuk membangun Pagar Desa di sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun anggaran 2019, program siluman Dapur Sehat yang juga di wajibkan oleh Bupati untuk di bangun diseluruh desa di Kabupaten Pulau Morotai, dan program pembangunan fasilitas pemerintah seperti Kantor Desa yang hampir dilakukan di sebagian besar desa di Indonesia, padahal itu bukan merupakan prioritas dalam regulasi yang mengatur khusus tentang prioritas penggunaan dana desa setiap tahun anggaran tetapi masih saja terus di bangun karena hal itu merupakan kehendak pemangku kepentingan dan para elit di daerah. 

Kedok para elit daerah yang tidak kalah masifnya yakni masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang kerap di lakukan oleh oknum – oknum pada dinas terkait seperti DPMD, Bappeda dan Inspektorat kabupaten/kota dengan menggunakan modus penambahan syarat pencairan dana desa di luar dari syarat yang telah di tentukan dalam peraturan teknis penggunaan dana desa dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Cara ini sengaja di mainkan dengan dalil sebagai bentuk upaya membangun sistem kontrol terhadap penggunaan dana desa. Padahal tanpa di sadari dengan adanya penambahan syarat pencairan di luar dari syarat yang sudah di atur oleh pemerintah pusat maka akan semakin memperpanjang alur administrasi dan membuat runyam dan sangat mengganggu proses pencairan dana desa yang berakibat langsung pada melambatnya mepenyerapan anggaran desa yang bersumber dari APBN.

Korupsi Dana Desa Menggurita?

Bila kita menelusuk kedalam sendi – sendi hingga sampai pada akar masalah hukum dana desa yang terjadi selama ini, maka kita pasti menemukan fakta bahwa ada rangkaian logika hukum yang terputus disitu. Begitu muncul pemberitaan tentang adanya kasus hukum dana desa, focus kita hanya berhenti pada kepala desa dan perangkatnya saja. Alangkah keroposnya analisis kita jika hanya berhenti disitu dan selalu memposisikan kepala desa sebagai “kambing hitam” atas carut - marutnya proses pembangunan di desa dan masalah hukum dana desa. Padahal kita lupa selain dari itu masih ada peran “kambing putih” yang juga ikut memangsa dana desa dan mengendap pada dinas - dinas teknis terkait yang juga turut berkontribusi besar dalam proses penyelewengan dana desa selama ini. 

Praktik busuk pemangku kepentingan dan para elit di daerah sebagaimana yang telah Penulis uraikan diatas sudah cukup membuka mata dan telinga kita bahwa korupsi dana desa bukan peristiwa hukum tunggal, akan tetapi harus di baca sebagai tindakan koruptif yang dilakukan secara berjamaah oleh pemangku kepentingan dan para elit di daerah. Merujuk pada data hasil pemantauan penindakan kasus korupsi tahun 2018 yang dirilis oleh Indonesian Coruption Watch (ICW), dengan melakukan pemetaan korupsi dana desa berdasarkan lembaga terdapat 104 pemerintah desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 1, 2 triliun,  pemetaan penindakan korupsi dana desa berdasarkan aktor/jabatan terdapat 102 kepala desa dan 22 aparatur desa yang menjadi tersangka. Dari data ini kita belum melihat berapa jumlah ASN kabupaten/kota pada dinas teknis terkait yang terjaring kasus korupsi dana desa. Tentunya data penindakan kasus korupsi dana desa versi ICW ini tidak mutlak benar, tapi paling tidak sudah memberikan gambaran umum dan membantu mengantar pikiran publik untuk menarik benang merah pada setiap kasus korupsi dana desa di Indonesia, bahwa masih ada pihak lain yang sangat berpotensi terlibat dalam praktik penyelewengan dana desa yang belum tersentuh tajamnya pedang dewi Themis yang tak pandang buluh untuk memerangi kejahatan.

Rekomendasi Perbaikan

Sebagai bentuk ikhtiar bersama untuk membebaskan desa dari sandera pemangku kepentingan dan para elit daerah dan demi menyempurnakan cita – cita luhur negara yang ingin menjadikan desa yang mandiri dan bermartabat sebagaimana semanagat dan landasan filosofi pembentukan UU Desa. Penulis menawarkan langkah – langkah ikhtiar agar kedepan model pengelolaan dana desa menjadi lebih baik lagi sehingga masyarakat sebagai penerima manfaat utama dari dana desa dapat merasakan sepenuhnya manfaat dana desa sebagai buah manis dari UU Desa. Adapun bentuk ikhtiar yang hendak Penulis tawarakan antara lain: a). Kementerian Dalam Negeri harus lebih intensive melakukan pemantauan dan evaluasi internal terhadap elit birokrasi daerah yang sengaja memanfaatkan kelemahan kepala desa untuk mendapatkan keuntungan yang secara langsung mengebiri otoritas desa dalam mengelola dana desa, b). Adanya komitmen yang tinggi bagi seluruh kepala daerah untuk tidak terlalu jauh masuk melakukan “intervensi berlebihan” diluar batas kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan, hal ini dimaksudkan agar tidak mencederai azas rokognisi dan subsidiaritas yang di miliki desa, c). Memperpendek alur administrasi guna menutup rapat ruang pungli pada level kabupaten/kota terutama pada instansi teknis terkait dengan model pelayanan satu pintu untuk pengurusan administrasi pengelolaan dana desa, d). Pemerintah daerah perlu memfasilitasi kegiatan yang bersifat capacity building dan integrity building agar semakin memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) dan moralitas kepala desa, perangkat pemerintah desa dan BPD terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa, hal ini dimaksudkan agar dapat meminimalisir tingkat korupsi dana desa, dan e), Pemerintah daerah perlu membuat kanal khusus yang mudah di akses oleh masyarakat untuk bisa melaporkan kepada bupati/walikota bila terdapat kejanggalan terkait pengelolaan dana desa, hal ini di maksudkan untuk mendorong pasrtisipasi masyarakat agar bersama – sama melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Semoga!! *

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini