Bupati Halut Didesak Copot Kepsek dan Evaluasi Oknum Guru Pembakar Seragam Siswa di Loloda

Sebarkan:
Angki Kofia
HALUT - Pengurus Besar Forum Mahasiswa Loloda Maluku Utara atau PB Formal-Mu mendesak Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery, agar mencopot Arsad Hamisi sebagai Kepala Sekolah atau Kepsek SMP Negeri 1 Atap (Satap) Desa Tobo-Tobo, Kecamatan Loloda Kepulauan.

Desakan ini menyusul lantaran Arsad Hamisi dinilai gagal menjalankan tugasnya sebagai pemimpin di sekolah.

Itu karena belakangan diketahui terjadi insiden memilukan yakni pembakaran seragam sekolah milik 5 Siswa SMP Negeri 1 Atap yang dilakuna oleh oknum guru berisial NI pada, Kamis, 3 Februari 2022.

"Selain kepala sekolahnya di copot, oknum guru yang membakar seragam siswa itu juga harus dievaluasi dan diberikan sangsi tegas ole dinas terkait," tegas Angki Kofia,  Pengembangan  Aparatur Organisasi (PAO) BP Formal-MU di Ternate, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: Sadis! Oknum Guru di Loloda Halmahera Utara Bakar Seragam Sekolah di Badan Siswa

Angki mengungkapkan, kegagalan kepala sekolah SMP Negeri 1 Atap desa Tobo-Tobo tersebut juga terlihat pada pengawasan tenaga pendidik alias guru.

"Karena lemahnya kepala sekolah, kurang lebih sebanyak 4 guru PNS di SMP itu jarang mengajar sampai berbulan-bulan lamanya dan dikabarkan berdiam diri kampung halaman masing-masing," katanya

"Bahkan saat ini keempat guru tersebut tidak mengajar terhitung sudah 4 bulan mulai dari September 2021 sampai Februari 2022," sambungnya.

Padahal kata Angki, kewajiban seorang guru telah jelas ditegaskan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam undang itu Angki menyebut,  kewajiban guru tersebut diantaranya yang pertama, menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.

Kedua, mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Ketiga, memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

"Jadi sudah sangat jelas dan berbanding terbalik dengan keempat guru diatas dan salah satu oknum guru  yang membakar bajuh seragam di badan siswa. Maka itu sudah seharusnya di evaluasi bahkan dipecat oleh karena tidak mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tutur UUD 1945," ungkapnya.

Begitu juga dengan kepala sekolah, kerena menurut Angki, kepala sekolah dinilai tidak mencarikan solusi dan diduga lepas tangan atas masalah itu sesuai dengan tugas pokoknnya.

"Kan sudah jelas tugas pokok Kepala sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial,  pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan," jelasnya.

Angki bilang, beban kerja yang dilaksanakan kepala sekolah itu bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan  meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan. Karena itu sambung Angki, sesuai amanat UU bahwa kepalah sekolah telah melalaikan tugasnya dan berakibat sangat fatal.

"Kami tidak mau mengorbankan masa depan anak didik penerus di Loloda dan kami berharap pak bupati dan kepala dinas pendidikan mendengar permintaan kami, jika tidak kita akan bertemu di medan juang. Kami akan memboikot seluruh aktifitas di kantor Bupati dan Dinas Pendidikan," tandasnya.

Sementara kepala Sekolah SMP Negeri 1 Atap tidak dapat dihubungi lantaran telah memblokir nomor wartawan. Padahal sehari sebelumnya wartawan masih dapat berkomonikasi terkait pemberitaan. *(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini