PGRI Halut Sebut Pembakaran Seragam Siswa di Loloda Sama Halnya Membakar Bendera Merah Putih

Sebarkan:
Ketua PGRI Halmahera Utara, Amin Rainu (dok: KH)
HALUT – Kasus pembakaran seragam siswa oleh oknum guru PNS di SMP Negeri 1 Atap Desa Tobo-Tobo, Kecamtan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara mendapat tanggapan dari ketua PGRI Halmahera Utara (Halut), Amin Rainu.

Amin Rainu saat dihubungi Kabarhalmahera.com mengaku, sangat menyayangkan perbuatan oknum guru tersebut. Guru itu berinisial NI.

“Secara peribadi pembakaran seragam oleh salah seorang guru sangat tidak etis karena seragam itu adalah harga diri pendidikan dan harga diri bangsa,” tegas Amin, Senin, 14 Februari 2022.

Ia menyebut, pembakaran seragam sekolah tersebut sama halnya dengan membakar bendera Merah Putih. Itu karena kata dia, seragam siswa merupakan representasi dari negara.

“Kita melakukan penyobekan seragam saja,  itu sama saja menyobek bendera merah putih. Itu nilainya. Karena sergam itu sudah ditetapkan dengan Kepres menyangkut dengan pemaknaan seragam oleh siswa. Itu yang harus dipahami oleh guru,” terangnya.

Amin menegaskan, jika siswa-siswi itu bersalah maka harusnya dilakukan pembinaan oleh guru di sekolah dengan tindakan peringatan atau memanggil orang tua wali murid. Bukan berarti harus membakar seragam sekolah.

“Artinya kalau sepanjang guru melakukan tindakan seperti itu berarti tindakan yang dilakukan itu diluar dari nalar seorang guru. Apalagi siswa masih mengenakan pakaian seragam tersebut,” kesalnya.

“Kalau seandainya dia (guru) hanya melakukan pembinaan pukul itu masih bisa di tolerir tapi kalau sampai pada tingkat pembakaran seragam yang masih dikenakan siswa itu adalah tindakan tidak manusiawi,” sambungnya.

Amin menambahkan, PGRI juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Halmahera Utara untuk mendudukan kasus pembakaran seragam siswa tersebut. Karena perilaku itu menurut dia sudah keluar dari nalar sebagai seorang guru.

“Sebagai ketua PGRI Halut bagimana pun harus memberikan perlindungan terhadap guru. Sekalipun dia melakukan tindakan hukum tapi tindakan hukum yang dilakukan oleh guru itu juga harus diberikan pembinaan,” katanya.

Baca Juga: Sadis! Oknum Guru di Loloda Halmahera Utara Bakar Seragam Sekolah di Badan Siswa 

Amin juga menghimbau kepada seluru guru di Halmahera Utara agar tidak melakukan tindakan yang melebihi dalam hal pembinaan siswa.

“Dan kalau bisa jangan sampai terulang kasus pembakaran seragam siswa oleh guru. Karena seragam itu bagian dari representasi lambang negara,” tandasnya.

Perlu diketahui, pembakar seragam 5 siswa SMP Negeri 1 Atap itu dengan menggunakan korek api. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu.

Parahnya seragam yang dibakar NI tersebut masih di kenakan siswa.  (utm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini